Selasa, 10 Maret 2026

Bawaslu Kota Gorontalo

Bawaslu Kota Gorontalo Pastikan Pergeseran Logistik Hasil Penghitungan Suara Sesuai Ketentuan

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili mengungkapkan bahwa Pengawalan ini dilakukan untuk menjamin transparansi pengawasan agar semua logistic be

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Bawaslu Kota Gorontalo Pastikan Pergeseran Logistik Hasil Penghitungan Suara Sesuai Ketentuan
Bawaslu Kota Gorontalo
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili bersama jajaran pengawas ad hoc se-Kota Gorontalo pada saat melakukan pengawasan pergeseran logistik hasil penghitungan suara pemilihan serentak 2024, Rabu (27/11) 

TRIBUNGORONTALO.COM  - Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili mengungkapkan bahwa Pengawalan ini dilakukan untuk menjamin transparansi pengawasan agar semua logistic bergerak sesuai ketentuan.

“Kami melakukan pengawalan ketat mulai dari lokasi pemungutan suara hingga logistik tersebut tiba di tempat Kecamatan. Memastikan agar logistic bergerak sesuai ketentuan dan tiba di tempat tujuan yakni kecamatan guna persiapan rekapitulasi tingkat Kecamatan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Diketahui, Tim fasilitasi pengawasan Logistik Bawaslu Kota Gorontalo bersama jajaran Pengawas ad hoc Se-Kota Gorontalo lakukan pengawasan melekat pergeseran Bawaslu Kota Gorontalo bersama jajarannya memastikan pengawasan maksimal terhadap pergerakan logistik hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan 2024, Rabu (27/11/2024)

Bawaslu Kota Gorontalo melibatkan jajaran pengawas ad hoc di tingkat kecamatan dan Kelurahan sampai pengawas TPS, bekerja sama dengan aparat keamanan dan penyelenggara pemilihan lainnya.

 Selain itu, setiap proses diawasi secara terbuka dengan dokumentasi lengkap untuk memberikan jaminan transparansi pengawasan.

Sejak berita ini diterbitkan semua jajaran terus melakukan pengawasan pergerakan surat suara dari TPS ke masing-masing kecamatan se-Kota Gorontalo.

Untuk diketahui tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 akan dimulai dari tanggal 28 November hingga 3 Desember. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved