TRIBUNGORONTALO - Bawaslu Kota Gorontalo terus melakukan pengawasan melekat kampanye di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo,
Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan melalui tim fasilitasi pengawasan Kampanye dan jajaran pengawas ad hoc, pada Kamis (14/11/2024).
Sebaran Lokasi kegiatan kampanye peserta pemilihan, berdasarkan tembusan STTP yang diperoleh Bawaslu Kota Gorontalo sebanyak 14 titik berada di 6 Kecamatan yakni Kecamatan Kota Selatan, Kecamatan Sipatana, Kecamatan Kota Timur, Kecamatan Kota Barat, Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Kota Tengah dengan jenis Kampanye untuk Pemilihan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo sebanyak 6 titik sementara Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 8 titik.
Untuk diketahui pelaksanaan kampanye akan berakhir pada 23 November 2024 dan semua peserta pemilihan tidak diperbolehakn untuk melakukan kampanye sejak 24-26 November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.