Minggu, 15 Maret 2026

Bawaslu Kota Gorontalo

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordiantor divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Herlina Antu lakukan pengawasan pem

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada
Bawaslu Kota Gorontalo
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu lakukan pengawasan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan serentak 2024. bertempat di halaman Kantor KPU Kota Gorontalo pada Selasa (26/11/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordiantor divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Herlina Antu lakukan pengawasan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan serentak 2024

pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan serentak dilakukan di halaman Kantor KPU Kota Gorontalo pada Selasa (26/11/2024)

Herlina Antu menyampaikan  bahwa pengawasan terhadap pemusnahan surat suara merupakan bagian dari tugas Pengawas untuk memastikan setiap tahapan dan subtahapan Pemilihan berjalan sesuai prosedur.

 "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang pedoman teknis tata Kelola Logistik yakni untuk pemusnahan kelebihan surat suara rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan dengan ketentuan pemusnahan dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara dilakukan"Ujar Herlina.

Helrina mengapresiasi keterbukaan dari KPU Kota Gorontalo dalam melibatkan berbagai pihak dalam pemusnahan kelbihan surat suara.

 Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas untuk terus memantau jalannya tahapan-tahapan lain agar pelaksanaan Pilkada 2024 tetap sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan demokratis.

Untuk diketahui Proses pemusnahan surat suara dilaksanakan di depan halaman kantor KPU Kota Gorontalo, dan dihadiri oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandim dan unsur media. (adv)

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved