Pemilu 2024

Bawaslu Pastikan Fadel Muhammad tak Melanggar saat Hadiri Kampanye Anies Baswedan di Gorontalo

Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Thaeb Saleh, bahwa calon Anggota DPD RI itu tak melanggar peraturan Pemilu.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/WawanAkuba
Anggota DPD RI, Fadel Muhammad saat hadiri kampanye Anies Baswedan di Gorontalo, Senin (8/1/2024) lalu. FOTO: Wawan Akuba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bawaslu Kota Gorontalo menyatakan Fadel Muhammad tak melanggar pelanggaran Pemilu saat Capres Anies Baswedan berkampanye di Gorontalo pada 8 Januri 2024 lalu. 

Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, bahwa calon Anggota DPD RI itu tak melanggar peraturan Pemilu.

Pasalnya, Fadel hanya sekadar menghadiri saat Capres nomor urut 1 itu berkampanye di Gorontalo.

Pihak Bawaslu juga tak melihat gerak gerik ataupun tanda, bahwa Anggota DPR RI itu melakukan dukungan kepada Capres tersebut.

 "Aktivitas ataupun kehadiran Fadel Muhammad di kampanye Capres 01 itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu," ungkap Sukrin saat ditemui di Hotel Grand Q, Jumat (19/1/2024) sore hari.

Menurut peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 20 menyebutkan, bahwa calon anggota DPD RI, tidak dapat melaksanakan kampanye untuk Capres, Cawapres, DPD, DPR RI, DPR Provinsi.

Dari PKPU tersebut dan hasil pengawasan Bawaslu, Fadel dinyatakan tak melakukan pelanggaran dalam peraturan kampanye.

Baca juga: Pertengkaran Suami Istri jadi Penyebab Terbesar Perceraian di Gorontalo

"Jadi dari hasil pengawasan kami, yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas kampanye. Tidak ada simbol yang ditunjukkan, ajakan, dan tidak menyebarkan bahan kampanye," imbuhnya tegas.

Dalam pengamatan Sukrin, mantan Gubernur Gorontalo itu sangat pasif saat menghadiri kampanye Anies di Grand Sumber Ria Gorontalo beberapa hari lalu.

Kehadiran Fadel Muhammad tersebut dianggap tak masuk kategori dalam pelanggaran peraturan Pemilu.

"Jadi kami menyimpulkan, bahwa posisi saat itu kasus Fadel Muhammad tidak masuk dalam kategori pelanggaran," tuntasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengendus dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPD RI saat kampanye Anies Baswedan di Gorontalo.

Caleg yang diduga Fadel Muhammad, yang diketahui mendampingi capres nomor urut 1 menyerap aspirasi rakyat Gorontalo pada Senin (8/1/2024).

Baca juga: Cerita Aryo Ibrahim, Remaja Gorontalo Penjual Pisang demi Bantu Kebutuhan Adik dan Orang Tua

Fadel secara terang-terangan hadir dalam agenda Anies. Hal ini disebut melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 20.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mengatakan kehadiran caleg dalam kampanye capres tidak dibenarkan dalam aturan KPU.

"Yang pasti tidak pandang bulu, kita tegas dan profesional," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (10/1/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved