Berita Ekonomi
Pertengkaran Suami Istri jadi Penyebab Terbesar Perceraian di Gorontalo
Perselisihan dan pertengkaran jadi penyebab terbesar kasus perceraian di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Perselisihan atau pertengkaran jadi penyebab terbesar kasus perceraian di Provinsi Gorontalo.
Terdapat 648 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama (PA) Gorontalo sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, 494 di antaranya merupakan cerai gugat, dan 154 cerai talak.
Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh suami disebut cerai talak.
Sejauh ini setidaknya 560 kasus sudah diputuskan, sementara 87 kasus dicabut oleh pemohon atau penggugat.
Ketua Pengadilan Agama Provinsi Gorontalo, Mursidin (57), mengatakan kasus perceraian di Gorontalo tak hanya dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran.
Pria lulusan S2 Universitas Muslim Indonesia itu mengaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cekcok, dan ekonomi rumah tangga juga merupakan penyebab perceraian.
"Tapi yang dominan itu perselisihan dan pertengkaran. Namun penyebab perselisihan juga salah satunya karena faktor ekonomi," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Jum'at (19/1/2024)
Baca juga: Sepatu Second Branded jadi Favorit Kawula Muda Gorontalo, Merek Jordan dan Dior Paling Laris
Beberapa kasus perceraian sudah diputus oleh PA Gorontalo disebut berakhir rujuk.
Mursidin menjelaskan persoalan talak berdasarkan sifatnya, terdiri dari talak Raj'i yang dibolehkan rujuk kembali sebelum masa iddah berakhir. Sedangkan talak Ba'in merupakan talak yang menghalangi suami untuk melakukan rujuk.
"Ada talak Ba'in Qubra, suami tidak boleh rujuk sebelum istrinya menikah kembali dengan laki-laki lain, ada juga talak Ba'in Sugra, talak boleh dirujuk Kembali, hanya saja, mantan istri tersebut bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru," ungkapnya.
Selain itu, PA Gorontalo juga menangani beberapa kasus lain seperti poligami 3 kasus, harta bersama 11 kasus, penguasaan anak 2 kasus dan perwalian 42 kasus dan lain-lain.
Hasil rekapitulasi, seluruh perkara yang ditangani oleh PA Gorontalo di tahun 2023 sebanyak 1.143 kasus.
"Jadi PA Gorontalo ini tidak hanya menangani persoalan perceraian, ada banyak kasus selain itu. Namun ditahun ini kasus yang kami tangani menurun," ungkap Mursidin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-perselisihan-suami-istri.jpg)