Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi PDAM Bone Bolango

BREAKING NEWS : Sidang Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango Gorontalo, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan umum daerah (perumda) Tirta Bolango, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS : Sidang Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango Gorontalo, Agenda Pemeriksaan Saksi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Persiapan Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan umum daerah (perumda) Tirta Bolango, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, (25/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan umum daerah (perumda) Tirta Bolango atau PDAM Bone Bolango Gorontalo pada Kamis (25/1/2024). 

Hal tersebut dimuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Gorontalo.

Humas PN Gorontalo Bayu Lesmana Taruna juga membenarkan hal tersebut.

"Iyah sudah terjadwal hari ini," jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.

Agenda sidang adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang akan digelar di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodhodikoro PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo.

Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut telah teregistrasi dalam berkas perkara nomor 33-35 dengan tersangka masing-masing, Yusar Laya, Hermas Heroranthmono dan Heru Riza.

Pantauan TribunGorontalo.com, tiga terdakwa belum terlihat di lokasi sidang.

Perkembangan terakhir kasus ini adalah, beberapa saksi yang telah diperiksa di persidangan menyebut sejumlah nama-nama besar pejabat.

Kronologi Tindak Korupsi

Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved