Korupsi PDAM Bone Bolango
3 Terdakwa Korupsi PDAM Bone Bolango Mulai Jalani Persidangan Perdana
Ketiga terdakwa itu yakni Yusar Laya, Hermas Herorathmono, dan M Heru Riza. Adapun sidang ketiga terdakwa ini diinformasikan di laman resmi Pengadilan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) PDAM Bone Bolango mulai jalani sidang perdana hari ini, Kamis (7/12/2023).
Ketiga terdakwa itu yakni Yusar Laya, Hermas Herorathmono, dan M Heru Riza. Adapun sidang ketiga terdakwa ini diinformasikan di laman resmi Pengadilan Negeri Gorontalo.
Adapun kasus korupsi ketiganya ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 24.3 miliar. Yusal Laya diketahui merupakan mantan Direktur Umum (Dirut) PDAM Bone Bolango.
Sedangkan Hermas Herorathmono merupakan direktur penyedia (supplier), sedangkan Riza adalah mantan karyawan perusahaan jasa konsultan.
Ketiganya pun dijerat melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan penjara masing-masing 20 tahun.
Sebelumnya diketahui, Yusar Laya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak korupsi (tipikor) Program Hibah Air Minum Perkotaan.
Yusar Laya saat menjabat Direktur PDAM Bone Bolango diduga menyelewengkan dana pemenuhan kebutuhan air warga berupa Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Yusar Laya sebagai tersangka Tipikor berdasarkan Surat Nomor B-1748/P.5/F.d.1/09/2023, tertanggal 1 September 2023.
Dalam rangkaian penyelidikan kejaksaan, eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya diduga melakukan pengerjaan yang fiktif. Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada.
Ia juga diduga mengajukan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah. Ia juga diduga melakukan baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat.
Tak cuma itu, sejumlah dugaan aksi kebohongan Yusar Laya berupa penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu. Parahnya, diduga ia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Muhammad Djafar, seluruh tipikor ini dilakukan Yusar dalam kurun waktu 2018-2021.
Estimasi Kerugian Negara
Secara mekanisme, Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/7122023-Yusar-Laya-saat-menjalani-sidang.jpg)