Korupsi PDAM Bone Bolango

BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango, 7 Saksi Dihadirkan Jaksa

Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, didang lanjutan dengan terdakwa Yusar Laya, eks Direktur PDAM Bone Bolango itu dimulai sejak pukul 13.30 Wita.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Suasana pemeriksaan saksi perkara korupsi PDAM Bone Bolango, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sedkitinya 7 saksi kembali dihadirkan dalam kasus korupsi PDAM Bone Bolango yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Senin (15/1/2024). 

Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, didang lanjutan dengan terdakwa Yusar Laya, eks Direktur PDAM Bone Bolango itu dimulai sejak pukul 13.30 Wita.

Diketahui, 7 saksi yang dihadirkan pada siang tersebut merupakan karyawan PDAM Bone Bolango. 

Sama halnya dengan pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya, beberapa saksi menyebut adanya kejanggalan dalam program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR).

Kasus yang merugikan negara sebesar 24,3 miliar itu, memang pada faktanya tidak dikerjakan dengan baik.

Dalam keterangannya, saksi AH menyebut adanya pipa jaringan distribusi air yang tidak sesuai dengan standar pemasangannya.

Selain itu, perihal laporan keuangan dan fakta di lapangan, penggunaannya tidak seusai.

Sebagai contoh, pemasangan yang hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 ribu, namun mirisnya dalam laporan, anggaran yang digunakan justru berpuluh-puluh kali lipat, bahkan sampai menyentuh angka Rp 25 juta. 

Kronologi Tindak Korupsi

Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.

Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved