Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Gorontalo yang Peras Warga Kena Sanksi Demosi dan Tunda Pangkat

KI bersama rekannya B, telah dilakukan sidang kode etik atas perbuatan keduanya melakukan pungli kepada pasutri di Kecamatan Tolangohula, pada Oktober

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo
Ilustrasi Polisi -- Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Gorontalo, kini kena demosi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipu KI, mendapat saksi demosi atas perbuatannya.

KI bersama rekannya B, telah dilakukan sidang kode etik atas perbuatan keduanya melakukan pungli kepada pasutri di Kecamatan Tolangohula, pada Oktober 2023 lalu.

Kaur Penum Polda Gorontalo Kompol Heny Rahayu, menjelaskan bahwa berkas perkara keduanya sebelumnya telah dilimpahkan ke Polres Gorontalo.

"Sebelumnya memang ditangani disini, namun karena kejadiannya di sana, maka kita limpahkan ke mereka (Polres Gorontalo) ujarnya, Senin (22/1/2023).

Hasil dari sidang tersebut, KI dikenakan saksi demosi, sementara B dilaporkan hanya dikenakan saksi administrasi.

Baca juga: Sosok Guru Honorer 18 Tahun Mengabdi Dipecat karena Ijazah D2, Surat Dikirim via WA

"Yang bersangkutan (KI) didemosi. Demosi ini adalah dipindah tugaskan," ujar Heny.

Ia menjabarkan bahwa turunan dari saksi demosi di antaranya, penundaan pangkat juga penundaan sekolah.

"Yang bersangkutan juga tidak akan diberikan jabatan di tempat baru di mana ia bertugas," terangnya.

Kata Heny, saksi turunan lain adalah yang bersangkutan juga tidak akan menerima tunjangan kerja.

Sementara untuk waktu saksi demosi, Heny menjelaskan bahwa waktunya paling dibawa yakni selama enam bulan.

Sebelumnya diketahui, dua polisi di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo dinonaktifkan karena diduga memeras warga setempat. 

Dua polisi itu yakni Aiptu KI sebagai Kanit Reskrim, serta polisi berinisial B sebagai Kasi Umum Polsek Tolangohula.

"Keduanya telah dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan," tegas Kasi Humas Polres Gorontalo, AKP Gunawan, Rabu (11/10/2023). 

Secara rinci kata Gunawan, kedua polisi itu diduga memeras Asni U Abas dan suaminya, Risman. 

Karena itu, keduanya dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Gorontalo. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved