Viral Nasional

Sosok Guru Honorer 18 Tahun Mengabdi Dipecat karena Ijazah D2, Surat Dikirim via WA

Verawati, guru SD yang sudah mengabdi selama 18 tahun, dipecat secara tiba-tiba karena hanya memiliki ijazah diploma dua (D2).

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Freepic
Ilustrasi -- seorang guru sedang mengajar. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Nasib pilu menimpa seorang guru honorer di Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Verawati, guru SD yang sudah mengabdi selama 18 tahun, dipecat secara tiba-tiba karena hanya memiliki ijazah diploma dua (D2).

Verawati menceritakan, ia mendapat surat pemberitahuan pemecatan dari pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

Ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.

Pihak sekolah menyarankan Verawati untuk pindah sebagai operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimilikinya.

Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah mengabdi selama 18 tahun di SD Inpres Kalo, Desa Pai.

"Saya berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil," kata Verawati.

Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati.

Ia mengatakan, keputusan pemecatan itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Dalam pertemuan itu diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.

Cara itu diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.

Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjut dia, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Dalam pertemuan itu diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," kata Jahara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu lalu. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved