Jumat, 6 Maret 2026

Peristiwa Nasional

Crazy Rich Surabaya Terjerat Kasus Korupsi Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Ada Rekayasa Jual Beli

Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Crazy Rich Surabaya Terjerat Kasus Korupsi Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Ada Rekayasa Jual Beli
KolaseTribunGorontalo
Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. 

Terbaru, Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan tersebut, dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka Budi Said terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD."

"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved