Peristiwa Nasional
Crazy Rich Surabaya Terjerat Kasus Korupsi Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Ada Rekayasa Jual Beli
Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Crazy-rich-Surabaya-Budi-Said-BS.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya yang dikenal sebagai "crazy rich Surabaya", kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.
Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Budi Said membeli emas batangan seberat 7,5 ton dari PT Antam. Namun, emas tersebut tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Baca juga: Istri tak Mengakui Suami saat Kepergok Selingkuh, Malah Didukung Warganet
Budi Said kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada Kamis (18/1/2024).
"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini (Kamis) status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis.
Budi Said ditetapkan tersangka bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Keempat pegawai Antam tersebut diduga bekerja sama dengan Budi Said untuk merekayasa transaksi jual beli emas.
Baca juga: Kerja Remot dari Kosan di Lampung, Pemuda Ini Digaji Rp 50 Juta sebagai Manajer di Amerika
Kuntadi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh Budi Said dan pegawai Antam adalah dengan merekayasa harga emas.
Budi Said membeli emas dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar, sedangkan pegawai Antam menjual emas dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Akibat perbuatannya, Budi Said dan pegawai Antam diduga telah merugikan Antam sebesar Rp 1,1 triliun. Berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.
Profil Budi Said
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Budi Said merupakan pengusaha yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya. Ia berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Namun, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website resmi PT Tridjaya Kartika Grup, www.tridjayakartika.com, nama Budi Said tidak tertera.
Begitu juga susunan organisasi pada PT tersebut. Dalam situs PT Tridjaya Kartika Grup, terlihat sejumlah proyek hunian yang dipamerkan.
Seperti Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.
Kini Tersangka Kasus Korupsi Emas dan Ditahan
| Pria di Sulteng Ditemukan Tewas Ditelan Ular Piton 5 Meter saat Istirahat di Kebun |
|
|---|
| Penambang Emas Tradisional Meninggal Dunia Setelah Jatuh dari Tebing |
|
|---|
| KPK Bongkar Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakut, Nilai Pajak Dipangkas Rp 59 Miliar |
|
|---|
| Tak Ada yang Bantu, Dua Pria Tewas Kesetrum saat Hendak Mencuri Besi Internet |
|
|---|
| Detik-Detik Mengerikan! Truk Mundur Tak Terkendali Lindas Tubuh Balita |
|
|---|