Peristiwa Nasional
KPK Bongkar Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakut, Nilai Pajak Dipangkas Rp 59 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AMPLOP-PAJAK-DPR-RI-menuding-Kementerian-Keuangan-akan-mengenakan-pajak-untuk-amplop.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara melalui OTT pada 9–10 Januari 2026.
- Modusnya berupa permintaan pajak “all in” Rp 23 miliar yang berujung pemangkasan kewajiban pajak PT WP hingga Rp 59,3 miliar.
- Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar.
TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berlangsung pada periode 2021–2026.
Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Menurut Asep, perkara bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada rentang September hingga Desember 2025.
Atas laporan itu, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas hasil temuan awal. Pada tahapan inilah KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Baca juga: Pejabat Baru OPD Pemprov Gorontalo Bakal Dilantik Hari Ini Senin 12 Januari 2025
Asep mengungkapkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
“All in dimaksud, dari total Rp 23 miliar itu, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Asep.
PT WP menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pajak.
KPK menilai penurunan drastis itu mengakibatkan potensi kerugian signifikan bagi pendapatan negara.
Untuk memenuhi pembayaran fee Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Peristiwa Nasional
tindak pidana korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
| Pria di Sulteng Ditemukan Tewas Ditelan Ular Piton 5 Meter saat Istirahat di Kebun |
|
|---|
| Penambang Emas Tradisional Meninggal Dunia Setelah Jatuh dari Tebing |
|
|---|
| Tak Ada yang Bantu, Dua Pria Tewas Kesetrum saat Hendak Mencuri Besi Internet |
|
|---|
| Detik-Detik Mengerikan! Truk Mundur Tak Terkendali Lindas Tubuh Balita |
|
|---|
| Polisi di Kalimatan Diduga jadi Begal, Bunuh dan Rampas Mobil Warga |
|
|---|