Peristiwa Nasional
KPK Bongkar Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakut, Nilai Pajak Dipangkas Rp 59 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AMPLOP-PAJAK-DPR-RI-menuding-Kementerian-Keuangan-akan-mengenakan-pajak-untuk-amplop.jpg)
Skema tersebut melibatkan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dolar Singapura.
Dana kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB kembali mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya.
Dalam proses pendistribusian inilah, tim KPK melakukan OTT.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Senin 12 Januari 2026
KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai mata uang dolar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku tim penilai, ABD selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.
(*)
Peristiwa Nasional
tindak pidana korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
| Pria di Sulteng Ditemukan Tewas Ditelan Ular Piton 5 Meter saat Istirahat di Kebun |
|
|---|
| Penambang Emas Tradisional Meninggal Dunia Setelah Jatuh dari Tebing |
|
|---|
| Tak Ada yang Bantu, Dua Pria Tewas Kesetrum saat Hendak Mencuri Besi Internet |
|
|---|
| Detik-Detik Mengerikan! Truk Mundur Tak Terkendali Lindas Tubuh Balita |
|
|---|
| Polisi di Kalimatan Diduga jadi Begal, Bunuh dan Rampas Mobil Warga |
|
|---|