Peristiwa Nasional
Polisi di Kalimatan Diduga jadi Begal, Bunuh dan Rampas Mobil Warga
Diketahui, ini bukanlah kasus antara anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan. Korbannya adalah warga yang semestinya dilindungi polisi.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rupanya bukan warga saja yang biasanya jadi begal. Seorang polisi di Kalimantan diduga juga melakukan aksi layaknya begal.
Ia adalah Brigadir AK, anggota Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui, ini bukanlah kasus antara anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan. Korbannya adalah warga yang semestinya dilindungi polisi.
Korban ditemukan tewas di sebuah kebun sawit kawasan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Jenazah warga itu saat ditemukan warga, sudah dalam kondisi membusuk, diduga telah tewas beberapa hari, pada jumat lalu.
Setelah penyelidikan, dicurigai pun penyebab tewasnya warga ini adalah tindakan kekerasan oleh seroang oknum polisi di polres setempat.
Setelah penemuan mayat tersebut, Polda Kalimantan Tengah segera memeriksa Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya.
Brigadir AK kini ditahan dan sedang diperiksa atas dugaan pembunuhan serta pencurian mobil milik korban.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, mengungkapkan kronologi sementara kejadian.
Menurut hasil penyelidikan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).
Korban, BA, sedang memarkir mobilnya di Jalan Tjilik Riwut, yang merupakan bagian dari ruas jalan Trans-Kalimantan.
Pelaku mendatangi korban, memaksanya keluar dari mobil, kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku membawa mobil korban dan menjualnya.
"Pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, lalu mengambil dan menjual mobil korban," ujar Erlan dalam keterangan pers di Palangkaraya, Kamis (12/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.
Saat ini, detail kekerasan yang dilakukan masih dalam penyelidikan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan senjata api, Erlan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.