Peristiwa Nasional
Polisi di Kalimatan Diduga jadi Begal, Bunuh dan Rampas Mobil Warga
Diketahui, ini bukanlah kasus antara anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan. Korbannya adalah warga yang semestinya dilindungi polisi.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Erlan juga menyebutkan bahwa motif pembunuhan, jumlah luka pada tubuh korban, dan keberadaan saksi kunci belum dapat dipastikan.
Erlan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan," jelas Erlan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan fakta-fakta dan mengungkap latar belakang peristiwa tragis ini.
Kasus Lain yang Libatkan Polisi
Kasus Viral Polisi Tembak Polisi dan Polisi Tembak Pelajar
Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan.
Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.
Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.
”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum," ujar Theo.
"Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri." (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.