Peristiwa Nasional

Polisi di Kalimatan Diduga jadi Begal, Bunuh dan Rampas Mobil Warga

Diketahui, ini bukanlah kasus antara anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan. Korbannya adalah warga yang semestinya dilindungi polisi. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
Kalimantan Tengah (Gorontalo). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Rupanya bukan warga saja yang biasanya jadi begal. Seorang polisi di Kalimantan diduga juga melakukan aksi layaknya begal. 

Ia adalah Brigadir AK, anggota Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Diketahui, ini bukanlah kasus antara anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan. Korbannya adalah warga yang semestinya dilindungi polisi. 

Korban ditemukan tewas di sebuah kebun sawit kawasan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Jenazah warga itu saat ditemukan warga, sudah dalam kondisi membusuk, diduga telah tewas beberapa hari, pada jumat lalu. 

Setelah penyelidikan, dicurigai pun penyebab tewasnya warga ini adalah tindakan kekerasan oleh seroang oknum polisi di polres setempat. 

Setelah penemuan mayat tersebut, Polda Kalimantan Tengah segera memeriksa Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya.

Brigadir AK kini ditahan dan sedang diperiksa atas dugaan pembunuhan serta pencurian mobil milik korban.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, mengungkapkan kronologi sementara kejadian.

Menurut hasil penyelidikan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).

Korban, BA, sedang memarkir mobilnya di Jalan Tjilik Riwut, yang merupakan bagian dari ruas jalan Trans-Kalimantan.

Pelaku mendatangi korban, memaksanya keluar dari mobil, kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membawa mobil korban dan menjualnya.

"Pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, lalu mengambil dan menjual mobil korban," ujar Erlan dalam keterangan pers di Palangkaraya, Kamis (12/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.

Saat ini, detail kekerasan yang dilakukan masih dalam penyelidikan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan senjata api, Erlan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

Erlan juga menyebutkan bahwa motif pembunuhan, jumlah luka pada tubuh korban, dan keberadaan saksi kunci belum dapat dipastikan.

Erlan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan," jelas Erlan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan fakta-fakta dan mengungkap latar belakang peristiwa tragis ini.

Kasus Lain yang Libatkan Polisi

Kasus Viral Polisi Tembak Polisi dan Polisi Tembak Pelajar
Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan.

Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.

Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.

”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum," ujar Theo.

"Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri." (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved