Selasa, 10 Maret 2026

Berita Kabupaten Pohuwato

Habitat Cagar Alam Tanjung Panjang Nyaris Rusak Total, Aktivis Lingkungan Gorontalo Sentil Pebisnis

Habitat cagar alam Tanjung Panjang di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo nyaris rusak total.

Tayang:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Habitat Cagar Alam Tanjung Panjang Nyaris Rusak Total, Aktivis Lingkungan Gorontalo Sentil Pebisnis
TribunGorontalo.com/Ist
Penampakan Tanjung Panjang di Kabupaten Pohuwato saat ini 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Habitat cagar alam Tanjung Panjang di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo nyaris rusak total.

Aktivis Lingkungan, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Herson Ali, mengklaim pebisnis di tempat itu sebagai perusak lingkungan.

"Mereka harus mendapat tindakan hukum. Apalagi dengan cara memperkaya diri sendiri," ungkap Herson kepada TribunGorontalo.com, Kamis (18/1/2024).

Ia menyinggung Pasal 89 Jo Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dan Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Dengan beberapa ancaman itu. Saya merasa sudah jelas, para pebisnis telah menyalahi aturan dengan melakukan perusakan lingkungan.

"Ada dua Cagar Alam di Pohuwato. Tetapi yang parah adalah tanjung panjang," jelasnya.

Baca juga: 80 Persen Lahan Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato Gorontalo Rusak! Tersisa Kurang dari Seribu Ha

Di sisi lain, Kepala Resort Tanjung Panjang Tatang Abdullah mengaku sudah mengimbau pelaku bisnis tambak di Tanjung Panjang.

"Kami sering turun. Tetapi begitu, menunggu proses yang berjalan ke depan. Apakah aktivitas penambahan lokasi tambak masih dilakukan atau tidak," tuturnya.

Menurut Tatang, pihaknya telah melarang pembukaan areal lahan baru di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang.

Tambak di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan ini berada dalam kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang.
Tambak di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan ini berada dalam kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang. (Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia)

Saat ini hampir 80 persen atau sekitar 2.350 Ha dari total luasan 3.174 Ha, telah rusak akibat percetakan lahan tambak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Syamsudin Hadju, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, saat ini memang total dari luas lahan CA Tanjung panjang dalam kondisi yang memprihatinkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved