Asusila di BMKG Gorontalo
Laporannya 'Kelamaan' Ditangani Polisi, Korban Asusila di BMKG Gorontalo Buat Petisi Online
Menanggapi hal tersebut, korban pelecehan seksual tersebut membuat petisi online yang ditujukan kepada publik.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai BMKG Gorontalo berinisial RE terhadap rekan kerja perempuannya di toilet kantor belum ada titik terang.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak November 2023, namun hingga kini belum ada hasil signifikan.
Menanggapi hal tersebut, korban pelecehan seksual tersebut membuat petisi online yang tujuannya menghimpun dukungan publik. Judulnya "Tuntut Hukuman Adil untuk RE atas Kasus Asusila".
Petisi tersebut dipublikasi di Change.org dengan target 500 tanda tangan online. Saat berita ini dibuat, tanda tangan sudah mencapai lebih dari setengah target.
Dalam petisinya, korban mengaku marah dan terpukul dengan kelakuan pelaku, terutama karena merekam bagian intim wanita di tempat kerjanya secara sembunyi-sembunyi.
Baca juga: Anak Pejabat Bangka Belitung Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI di Purwokerto
"Ini adalah pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat perempuan," tulis korban pembuat petisi itu.
Para korban pun mendesak pihak berwenang untuk memberikan hukuman yang adil dan setimpal bagi RE atas tindakan asusilanya.
"Hukum harus ditegakkan dengan keras agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan," tulis korban dalam petisinya.
Terakhir para korban meminta, "tolong bantu kami dalam memperjuangkan keadilan ini dengan menandatangani petisi ini."
Kapolres Bone Bolango, Iptu Ahmad Fahri, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Baca juga: Curhatan Inul Daratista yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Saat ditelusuri laporan tersebut ke Polres Bone Bolango, saat ini kasus itu masih tahap penyidikan.
"Saat ini kasus tersebut sudah naik sidik," ungkap Iptu Ahmad Fahri, Kasatreskrim Polres Bone Bolango, Senin (15/1/2024).
Menurut kasat, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Sudah naik sidik dan kita juga akan periksa (bukti) ke ahli forensik," terangnya.
Atas perbuatan itu, pasal yang dapat disangkakan kepada RE adalah Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
Video Viral Anggota DPRD Gorontalo Akan Memiskinkan Negara: Kita Rampok Ajah Uang Negara |
![]() |
---|
Gaji ASN Kini Resmi Naik di Tahun 2026, Simak Daftar Lengkap Rincian Gajinya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Sabtu 20 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan |
![]() |
---|
Disentil soal Misil, Iran Minta Amerika tak Urusi Sistem Pertahanan Negaranya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Sabtu 20 September 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.