Berita Selebritis
Curhatan Inul Daratista yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hal itu disampaikan Inul sebagai respons atas rencana kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui draf rancangan undang-undang daerah
TRIBUNGORONTALO.COM – Inul Daratista curhat di media sosial soal bisnisnya yang terancam bangkrut.
Hal itu disampaikan Inul sebagai respons atas rencana kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui draf rancangan undang-undang daerah khusus Ibukota DKI Jakarta yang akan menaikkan tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) sebesar 40 persen – 75 persen.
Sebagai pengusaha di bidang hiburan, Inul Daratista menyayangkan keputusan menteri yang menaikkan pajak.
Bagi Inul Daratista hal itu memberatkan dan bisa membuat karyawannya kehilangan pekerjaan.
“Ini hari sabtu, sabtu hari ini. Kita lihat kondisi sekarang, sepi kan,” kata Inul dalam video diunggahnya di akun TikTok.
Apalagi jika melihat pajak pengelolaan bisnis tersebut dikenakan ke setiap pelanggan sebanyak 25 persen.
Dengan pajak sebesar itu, Inul Daratista menyampaikan bahwa banyak sekali tamu yang komplain dengan besaran pungutan resmi daerah tersebut yang mencapai 25 persen saat ini.
“Pajaknya kita di sini 25 persen. Itu aja tamu banyak yang komplain, bun, katanya pajaknya terlalu tinggi,” ujar salah satu pegawai resepsionisnya saat ditanya Inul.
“25 (persen) aja kondisinya seperti ini, mereka butuh makan lho. Pajak 25 persen tamu aja udah teriak-teriak, ini hari Sabtu,” ujar Inul Daratista, seperti dikutip TribunJatim.com dari Sripoku.com.
Selain itu, Inul Daratista menyampaikan bahwa besaran pajak hingga kondisi ekonomi pasca Covid-19 ini telah memaksa dirinya melakukan efisiensi cukup besar.
“Karyawan saya satu outlet kalau dulu bisa 50 (orang). Sekarang udah turun jadi 40. Turun lagi sekarang karyawan saya di sini kalau nggak salah 30 – 35 (orang),” terangnya.

Sambil menahan tangis, Inul Daratista juga menanyakan bagaimana kalau para karyawannya diberhentikan saja karena bisnisnya tidak kuat bergerak akibat dampak dari kebijakan yang hendak diterapkan oleh Pemda DKI Jakarta dengan kenaikan penerimaan pajak mereka sebesar 75 persen .
“Outlet saya (ada) beberapa. Tapi dari sekian outlet itu banyak banget pegawai saya. Kalau saya selesaikan semuanya karena saya pajaknya terlalu tinggi nggak bisa bayar, selesai sudah karyawan saya,” keluh Inul.
Hal yang sama diyakini Inul akan dialami oleh para pebisnis karaoke yang sama dengan dirinya.
Opsi terakhir adalah melakukan PHK secara massal karena kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kelangsungan bisnis mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.