Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
freePIC
Kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo menemui babak baru. 5 tersangka ditetapkan, siapa saja? 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polres Bone Bolango telah menetapkan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS).

Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.

Salinan penetapan tersangka kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan kuasa hukum keluarga.

Pasca 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban sampai dengan saat ini masih terus mengawal proses hukum yang sementara berjalan.

Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung HS mengaku, belum begitu puas dengan perkembangan tersebut.

Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan pemahaman para tersangka. 

"Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," terang Aprian, Kamis (11/1/2024).

Kepada TribunGorontalo.com, Aprian mengaku ia bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), terus mengawal jalannya kasus dengan tiga tuntutan utama. 

Pertama, Pihaknya meminta pihak Polres Bone Bolango segera membuat konferensi pers guna mengumumkan identitas para tersangka ke media maupun publik.

Kedua, melakukan penahanan para tersangka, guna percepatan proses hukum.

"Terakhir, kita meminta Polres Bone Bolango agar transparan dan tidak terpengaruh oleh tendensi dari pihak manapun," tegas Aprian.

Aprian khawatir, pergantian Posisi Kasat Reskrim Polres Bone Bolango yang baru, akan menjadi penghalang jalannya proses hukum. 

Bahkan yang paling ekstrim lanjutnya, adalah kasus tersebut dapat ditangguhkan.

Pria yang juga alumni IAIN angkatan 2015 ini, meminta agar ketiga hal yang menjadi permintaannya dan Karas, dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti Polres Bone Bolango.

Keluarga Aprian yang saat di Kecamatan Boliyohuto masih menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. 

"Polisi menjadi tumpuan kami. Jika keadilan tak mampu ditegakkan, lantas apakah kami harus menempuh cara lain lagi?," lugas Aprian. 

Disisi lain, Aprian juga tengah memperjuangkan keadilan yang menimpa adiknya itu ke Ombdusman Gorontalo.

"Kita minta pihak kampus dan juga tim pencari fakta (TPF) juga harus bertanggung jawab," tutupnya.

Aprian menilai, meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak kampus tidak serta merta cuci tangan atas kasus tersebut. (*)

Hingga berita ini tayang, redaksi masih melakukan konfirmasi ke Polres Bone Bolango akan perkembangan kasus ini dan penahanan tersangka. Juga konfirmasi ke pihak kampus. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved