Pilpres 2024
Rangkuman Anies Dilaporkan ke Bawaslu Bahas Lahan Prabowo saat Debat: Tim AMIN Klaim Mengutip Jokowi
Dalam debat tersebut, Anies sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo hingga anggaran fantastis Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Apa yang disampaikan oleh Pak Anies mengenai lahan 340 ribu hektare itu hanya mengungkapkan fakta dari rekam digital yang ada, yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi," papar Hamdan, ditemui di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
"Selama ini tidak pernah dibantah, saya belum pernah menemukan itu dibantah dan kami belum pernah menemukan dibantah."
Baca juga: Gudang Milik TNI AD Dijadikan Tempat Penyimpanan Kendaraan Curian, Rencana Dikirim ke Timor Leste
Hingga kini Tim Hukum Timnas AMIN belum memikirkan langkah selanjutnya terkait pelaporan ini.
Pasalnya, menurut dia, saat ini Timnas AMIN sedang fokus memenangkan paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024.
Klarifikasi PHPB usai Laporkan Anies
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui pelaporan ke Bawaslu dipicu pernyataan Anies terhadap Prabowo dalam debat ketiga capres, Minggu (7/1/2024) lalu.
Subadria menilai Anies menyerang Prabowo secara personal.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan aksi Anies mengungkit lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo.
"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," ujarnya.
Menurut Subadria, pernyataan Anies soal kepemilikan lahan hingga anggaran Kemenhan keliru.
Meskipun, total luas lahan milik Prabowo yang disebutkan Anies sempat diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.
"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.
Baca juga: Retribusi Parkir di Kabupaten Gorontalo Bisa Dibayar per Tahun, Begini Tarif dan Cara Mengurusnya
Ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun
PHPB melaporkan Anies dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Aturan tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.
Jika terbukti bersalah, Anies terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampouw/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu setelah Singgung Lahan Prabowo di Debat Capres
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.