Pilpres 2024

Rangkuman Anies Dilaporkan ke Bawaslu Bahas Lahan Prabowo saat Debat: Tim AMIN Klaim Mengutip Jokowi

Dalam debat tersebut, Anies sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo hingga anggaran fantastis Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Editor: Nandaocta
Tribunnews.com
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024). Dalam debat tersebut, Anies sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo hingga anggaran fantastis Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

"Apa yang disampaikan oleh Pak Anies mengenai lahan 340 ribu hektare itu hanya mengungkapkan fakta dari rekam digital yang ada, yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi," papar Hamdan, ditemui di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

"Selama ini tidak pernah dibantah, saya belum pernah menemukan itu dibantah dan kami belum pernah menemukan dibantah."

Baca juga: Gudang Milik TNI AD Dijadikan Tempat Penyimpanan Kendaraan Curian, Rencana Dikirim ke Timor Leste

Hingga kini Tim Hukum Timnas AMIN belum memikirkan langkah selanjutnya terkait pelaporan ini.

Pasalnya, menurut dia, saat ini Timnas AMIN sedang fokus memenangkan paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024.

Klarifikasi PHPB usai Laporkan Anies

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui pelaporan ke Bawaslu dipicu pernyataan Anies terhadap Prabowo dalam debat ketiga capres, Minggu (7/1/2024) lalu.

Subadria menilai Anies menyerang Prabowo secara personal.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan aksi Anies mengungkit lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," ujarnya.

Menurut Subadria, pernyataan Anies soal kepemilikan lahan hingga anggaran Kemenhan keliru.

Meskipun, total luas lahan milik Prabowo yang disebutkan Anies sempat diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Baca juga: Retribusi Parkir di Kabupaten Gorontalo Bisa Dibayar per Tahun, Begini Tarif dan Cara Mengurusnya

Ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 

PHPB melaporkan Anies dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.

Jika terbukti bersalah, Anies terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampouw/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu setelah Singgung Lahan Prabowo di Debat Capres

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved