Berita Kabupaten Gorontalo

Retribusi Parkir di Kabupaten Gorontalo Bisa Dibayar per Tahun, Begini Tarif dan Cara Mengurusnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan sistem pembayaran retribusi parkir tiap tahun.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan sistem pembayaran retribusi parkir tiap tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan sistem pembayaran retribusi parkir tiap tahun.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Gorontalo telah resmi berlaku.

"Terakhir kita sudah melakukan penyesuaian setelah sebelumnya kita kirimkan ranperdanya ke tiga instansi yakni pemerintah provinsi, kemendagri dan kemenkeu," kata Zulkifli, Kabid PDRD Bapenda Kabupaten Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Rabu (10/1/2024).

Dalam regulasi tersebut, Bapenda menawarkan pembayaran retribusi parkir tepian jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub), menawarkan pembayaran sekali bayar dalam setahun.

"Di daerah lain mungkin sudah berlaku, namun kebijakan ini kali pertama kita lakukan di Kabupaten Gorontalo," ucapnya.

Bukan tanpa alasan, Zul menyebut bahwa kebijakan tersebut adalah upaya dalam memaksimalkan potensi parkir di Kabupaten Gorontalo, khususnya retribusi parkir di tepian jalan umum.

Baca juga: Berapa Tarif Pemakaian Air di PDAM Kabupaten Gorontalo?

Cara mengurusnya bisa langsung mendatangi kantor Dishub Kabupaten Gorontalo.

"Ke depan akan kita permudah lagi dengan membuka loket pembayaran di beberapa tempat, ini baru pertama kali jadi kita masih melihat situasi dan perkembangannya," ulasnya.

Setiap kendaraan yang didaftarkan, kemudian akan mendapat kartu tanda pembayaran.

Dengan kartu itu, setiap kendaraan akan bebas membayar retribusi parkir di tepian jalan umum.

Setiap kendaraan akan diregistrasi nomor kendaraannya, sehingga dapat disortir by data.

Untuk kasus satu orang memiliki dua kendaraan, Zul menjelaskan bahwa kartu bebas parkir diperuntukkan hanya pada satu kendaraan.

"Misalnya saya punya motor dan bentor, saya harus punya dua kartu. Karena setiap kartu beda nomor data kendaraannya," ungkapnya.

"Dengan ini kita berharap, potensi parkir tepian jalan umum dapat dimaksimalkan," tutupnya.

Berikut merupakan besaran tarif retribusi parkir tepian jalan umum, untuk setiap tahunnya.

Berikut jenis kendaraan dan besaran tarifnya:

1. Moda / bentor : Rp 25.000

2. Roda empat (kendaraan umum) : Rp 50.000

3. Roda empat (kendaraan pribadi) : Rp 60.000

4. Roda enam : Rp 100.000

5. Diatas roda enam : Rp 120.000

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved