Pilpres 2024

Rangkuman Anies Dilaporkan ke Bawaslu Bahas Lahan Prabowo saat Debat: Tim AMIN Klaim Mengutip Jokowi

Dalam debat tersebut, Anies sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo hingga anggaran fantastis Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Editor: Nandaocta
Tribunnews.com
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024). Dalam debat tersebut, Anies sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo hingga anggaran fantastis Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pernyataan Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat capres, Minggu (7/1/2024) lalu, kini menjadi polemik.

Pasalnya, pernyataannya di debat berbuntut pada dilaporkannya Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pihak yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Dalam debat tersebut, Anies sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo hingga anggaran fantastis Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca juga: Jokowi Tak Hadir di Perayaan HUT Ke-51 PDIP, Ternyata Memang Tidak Diundang, Apa Penyebabnya?

Pihak Bawaslu telah membenarkan adanya laporan yang dilayangkan PHPB pada Senin (8/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebut pihaknya akan melakukan kajian awal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran.

Pernyataan Anies 

Di sela-sela debat ketiga capres yang digelar Minggu (7/1/2024) lalu, Anies sempat membeberkan total luas lahan yang dimiliki Prabowo.

Anies mulanya mengkritik total anggaran Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp 700 trilun.

Menurut Anies, anggaran sebesar itu bahkan belum bisa membuat pertahanan di Indonesia maksimal.

Selain itu, Anies juga menyebut banyak anggota TNI yang belum memiliki rumah dinas.

Padahal, menurut Anies, Prabowo sebagai seorang menteri pertahanan memiliki luas tanah mencapai 340 hektare.

Baca juga: Melalui Dana APBN Rp 5 Miliar, Fasilitas Pentadio Resort Gorontalo Bakal Ditambah

"Saya mengklarifikasi data yang meleset, maaf Pak Prabowo, angkanya terlalu kecil, bukan 320 hektare, tapi 340 ribu hektare," ucap Anies.

Pernyataan Anies itu sempat dibantah oleh Prabowo.

"Itu pun salah. Itu pun salah Mas Anies, jangan jiplak data yang salah," bantah Prabowo.

 

 

Cak Imin: Jangan Playing Victim

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi laporan terhadap Anies.

Cak Imin menilai tidak ada yang salah dari pernyataan Anies selama debat capres.

Menurutnya, forum debat harus dihormati oleh semua pihak.

"Jangan melakukan apa yang disebut sebagai playing victim ya," ujar Cak Imin, ditemui di Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024).

Cak Imin menyebut, apa yang dimulai dalam debat harus diselesaikan dalam debat itu pula.

Karena itu, Cak Imin meminta pihak Prabowo untuk membuktikan data kepemilikan lahan.

"Buktikan datanya, bersama kita buktikan," ujarnya.

Baca juga: Sebut Ganjar-Mahfud Penuhi 3 Syarat Jadi Pemimpin Indonesia, Megawati: Cermati Rekam Jejak

NasDem Serahkan Proses ke Bawaslu

Partai Nasional Demokrat (NasDem) merespons pelaporan terhadap Anies ke Bawaslu.

Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kepada Bawaslu.

Ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Ali meyakini Bawaslu memiliki integritas dalam menangani laporan ini.

"Biarkan Bawaslu memproses itu, kita percaya Bawaslu punya integritas bahwa mereka sadar bahwa mereka ditunjuk negara untuk mengawasi pemilu ini," ucap Ali, Selasa.

Ali lantas menegaskan, pembahasan mengenai luas lahan yang dimiliki Prabowo bukan murni berasal dari Anies.

Menurutnya, ihwal kepemilikan lahan itu sudah pernah diungkap sejumlah pihak sebelumnya.

"Dan isu tentang tanah itu saya bukan datang dari Anies. Anies hanya mengutip pernyataan-pernyataan sebelumnya," tukasnya.

Timnas AMIN Sebut Pernyataan Anies Fakta

Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva mengatakan Anes hanya menyampaikan kembali fakta yang pernah diungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apa yang disampaikan oleh Pak Anies mengenai lahan 340 ribu hektare itu hanya mengungkapkan fakta dari rekam digital yang ada, yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi," papar Hamdan, ditemui di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

"Selama ini tidak pernah dibantah, saya belum pernah menemukan itu dibantah dan kami belum pernah menemukan dibantah."

Baca juga: Gudang Milik TNI AD Dijadikan Tempat Penyimpanan Kendaraan Curian, Rencana Dikirim ke Timor Leste

Hingga kini Tim Hukum Timnas AMIN belum memikirkan langkah selanjutnya terkait pelaporan ini.

Pasalnya, menurut dia, saat ini Timnas AMIN sedang fokus memenangkan paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024.

Klarifikasi PHPB usai Laporkan Anies

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui pelaporan ke Bawaslu dipicu pernyataan Anies terhadap Prabowo dalam debat ketiga capres, Minggu (7/1/2024) lalu.

Subadria menilai Anies menyerang Prabowo secara personal.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan aksi Anies mengungkit lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," ujarnya.

Menurut Subadria, pernyataan Anies soal kepemilikan lahan hingga anggaran Kemenhan keliru.

Meskipun, total luas lahan milik Prabowo yang disebutkan Anies sempat diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Baca juga: Retribusi Parkir di Kabupaten Gorontalo Bisa Dibayar per Tahun, Begini Tarif dan Cara Mengurusnya

Ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 

PHPB melaporkan Anies dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.

Jika terbukti bersalah, Anies terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampouw/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu setelah Singgung Lahan Prabowo di Debat Capres

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved