Peristiwa Nasional
Gudang Milik TNI AD Dijadikan Tempat Penyimpanan Kendaraan Curian, Rencana Dikirim ke Timor Leste
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ratusan kendaraan tersebut nantinya akan dijual ke Timor Lest
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-kasus-penggelapan-ratusan-kendaraan-bermotor.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polda Metro Jaya dan TNI berhasil mengungkap sindikat penggelapan ratusan kendaraan bermotor.
Ratusan kendaraan tersebut disimpan di gudang milik TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ratusan kendaraan tersebut nantinya akan dijual ke Timor Leste.
"Setelah dimuat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," kata Wira dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
Wira menjelaskan, modus operandi sindikat ini adalah membeli kendaraan dari kreditur yang bermasalah dalam cicilannya.
Selain itu, para tersangka juga menampung kendaraan hasil curian.
"Para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak," ujar Wira.
Para tersangka membeli kendaraan dengan harga yang cukup bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, harganya rata-rata Rp8 juta sampai Rp10 juta.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, harganya berkisar Rp60 juta sampai Rp120 juta.
Setelah dibeli, kendaraan tersebut disimpan di gudang milik TNI AD di Sidoarjo.
Gudang tersebut disewa oleh salah satu tersangka dengan harga Rp2 juta per bulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka, yaitu tiga prajurit TNI dan dua warga sipil.
Ketiga prajurit TNI tersebut berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J. Sedangkan dua warga sipil tersebut berinisial EI dan MY.
Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 kuhp penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.(*)
++Dioptimasi dari TribunNews
Timor Leste
Kendaraan Curian
TNI AD
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Wira Satya Triputra
Pelabuhan Tanjung Perak
| Pria di Sulteng Ditemukan Tewas Ditelan Ular Piton 5 Meter saat Istirahat di Kebun |
|
|---|
| Penambang Emas Tradisional Meninggal Dunia Setelah Jatuh dari Tebing |
|
|---|
| KPK Bongkar Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakut, Nilai Pajak Dipangkas Rp 59 Miliar |
|
|---|
| Tak Ada yang Bantu, Dua Pria Tewas Kesetrum saat Hendak Mencuri Besi Internet |
|
|---|
| Detik-Detik Mengerikan! Truk Mundur Tak Terkendali Lindas Tubuh Balita |
|
|---|