Berita Kabupaten Pohuwato
PT Biomasa Jaya Abadi Diduga Belum Kantongi Izin, DPRD Pohuwato Telusuri soal Kerusakan Lingkungan
PT Biomasa Jaya Abadi diduga belum mengantongi izin. Perusahaan ini bergerak pada ekspor palet kayu di Kabupaten Pohuwato.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PT-Biomasa-Jaya-Abadi-ini-bergerak-pada-ekspor-palet-kayu-di-Kabupaten-Pohuwato.jpg)
Burhanuddin kembali menegaskan bahwa PT BJA sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan dan diterbitkan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Perizinan tersebut meliputi izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
PT BJA juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.
Catatan : Artikel ini sudah mengalami perubahan, adanya tambahan konfirmasi PT BJA pada Kamis 11 Januari 2024 pukul 22.40 Wita