Berita Kabupaten Pohuwato
PT Biomasa Jaya Abadi Diduga Belum Kantongi Izin, DPRD Pohuwato Telusuri soal Kerusakan Lingkungan
PT Biomasa Jaya Abadi diduga belum mengantongi izin. Perusahaan ini bergerak pada ekspor palet kayu di Kabupaten Pohuwato.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PT-Biomasa-Jaya-Abadi-ini-bergerak-pada-ekspor-palet-kayu-di-Kabupaten-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – PT Biomasa Jaya Abadi diduga belum mengantongi izin. Perusahaan ini bergerak pada ekspor palet kayu di Kabupaten Pohuwato.
"Yang saya tahu ada beberapa izin yang memang belum di sempurnakan oleh PT. Biomasa Jaya Abadi," kata anggota legislatif (aleg) Yunus Abdullah Usman kepada TribunGorontalo.com, Rabu (10/1/2024).
Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo disebut telah melakukan kunjungan ke PT Biomasa Jaya Abadi untuk memastikan apakah ada potensi kerusakan lingkungan.
"Kunjungan itu merupakan satu tindakan juga kepada mereka. Kalaupun ditemukan merusak lingkungan," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kehadiran PT Biomasa Jaya Abadi membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal, terutama wilayah Kecamatan Popayato dan Lemito.
"Satu hal saya yang memang memberikan dampak positif, adalah masalah pembukaan lapangan kerja. Tetapi soal kerusakan lingkungan, itu perlu ditelusuri sampai pada akar-akarnya," ujarnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Bidang P3LH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, Yustinata Buluati saat dikonfirmasi mengatakan, kalau AMDAL dan sejenisnya telah diurus.
"Setahu saya AMDAL sudah diurus dan telah diselesaikan atau seperti apa, tidak ada informasi soal itu. Dan untuk izin lainnya, bukan merupakan kewenangan saya. Saya pun tidak tahu soal itu.
"Kami hanya menjalani sesuai mekanisme yang ada. Semua ingin kebaikan Kabupaten Pohuwato," ungkap dia.
PT Biomasa Jaya Abadi Pastikan Beroperasi Sesuai Ketentuan, Semua Perizinan Dipenuhi
PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan pengolahan pelet kayu di Pohuwato, Provinsi Gorontalo memastikan semua perizinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan telah dipenuhi.
Kegiatan usaha PT BJA sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk) No. SK. 267/Menlhk/Setjen/HPL.3/5/2021 pada tanggal 28 Mei 2021 tentang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH”.
“Terbitnya izin dari KLHK tersebut menjadi salah satu dasar bagi PT BJA bisa beroperasi seperti sekarang,” tegas Burhanuddin Direktur Operasional PT BJA di Gorontalo, Kamis (11/1/2024).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT BJA melakukan kerjasama dengan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL). Kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan Rencana Tata Ruang Wilayah Gorontalo yaitu berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)
“Sebagai perusahaan yang akan mengembangkan bisnis untuk jangka panjang, PT BJA akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku. Semua perizinan sudah kami peroleh,” jelasnya.
Burhanuddin kembali menegaskan bahwa PT BJA sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan dan diterbitkan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Perizinan tersebut meliputi izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
PT BJA juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.
Catatan : Artikel ini sudah mengalami perubahan, adanya tambahan konfirmasi PT BJA pada Kamis 11 Januari 2024 pukul 22.40 Wita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.