Pemilu 2024

Bawaslu Minta Bansos tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Pemilu, bisa Masuk Kategori Politik Uang

Sebab menurut Anggota Bawaslu, Puadi, bansos adalah bantuan yang memang wajib diterima masyarakat. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Bawaslu
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi salah satu sumber dalam Diskusi Media bertema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (7/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Bawaslu Imbau bantuan sosial (Bansos) tak disalahgunakan untuk kepentingan pemilu 2024. 

Sebab menurut Anggota Bawaslu, Puadi, bansos adalah bantuan yang memang wajib diterima masyarakat. 

Bansos adalah program pemerintah dan mestinya tidak ada hubungannya dengan Pemilu. 

Karena itu, jika bansos digunakan sebagai alat untuk mengiming-imingi masyarakat, akan jadi pelanggaran kampanye. 

Penggunaan bansos untuk kepentingan pemilu baik langsung maupun tidak langsung tetap akan masuk politik uang

Secara teknis aturan soal menjanjikan dan memberikan sesuatu selama pemilu ini diatur Undang-Undang

Dia menjelaskan bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur oleh Undang Undang yakni seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," ungkap dia dalam Diskusi Media bertema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (7/1/2024).

Puadi menerangkan dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam hal ini, Puadi memastikan Bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.

"Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Pembicara lain dalam diskusi ini, Mike Verawati dari Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan terkait bansos tersebut lembaga negara perlu melakukan peran dan fungsinya masing-masing, senyampang dengan pengawalan yang dilakukan masyarakat sipil. 

"Perlu Juga sinergi kuat dan masyarakat tetap diperkuat mereka menghadapi pemilu tantangannya   yang tidak mudah. Masyarakat juga diharapkan punya kesadaran kritis serta memiliki kemampuan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan di tempat masing-masing," papar Mike.

Penggiat Kepemiluan Abhan menilai Pemilu 20024 merupakan masa bangsa Indonesia menuju demokrasi substantif. 

Untuk mewujudkan demokrasi substantif, dia memandang membutuhkan komitmen bersama untuk menjaga integritas, baik proses maupun hasil pemilu itu sendiri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved