Pemilu 2024

Bawaslu Minta Bansos tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Pemilu, bisa Masuk Kategori Politik Uang

Sebab menurut Anggota Bawaslu, Puadi, bansos adalah bantuan yang memang wajib diterima masyarakat. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Bawaslu
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi salah satu sumber dalam Diskusi Media bertema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (7/1/2024). 

"Dari proses tidak ada abuse of power, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada yang melanggar aturan main dalam pemilu, hasilnya pemilu yang luber dan jurdil. Peran ini tidak hanya penyelenggara saja tapi peserta pemilu itu sendiri, masyarakat dan negara," ucap Ketua Bawaslu Periode 2017-2022 itu.

Sementara Arif Nur Alam dari Indonesia Budget Center memandang potensi tsunami politisasi bansos sangat mungkin. Baginya, politisasi bansos potensinya besar karena sekarang ini baru dilihat pada porsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), belum dilihat dari proporsi APBD. 

Karena itu pemilih, penyelenggara, peserta termasuk penyelenggara negara harus memastikan proses bansos tidak dijadikan bancakan untuk politik pemenananga.

"Maka dari itu perlu transparasnsi dan akuntabilitas program bansos,seiring dengan itu pelaksana bansos harus mengedapankan prinsip netralitas profesionalitas dan inklusif berkeadilan. Masyarakat perlu mengawal bansos. Mudah-mudahan pada masa tenang tidak ada bansos yang digunakan," papar Arif. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved