Sidang Kasus

60 Polisi Jaga Sidang Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial tersebut dimulai pada pukul 13.00 Wita.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 60 Polisi Jaga Sidang Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Polisi terlihat menjaga sidang terdakwa pembakaran kasus Bupati Pohuwato. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 60 personel polisi menjaga sidang terdakwa kasus pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo. 

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial tersebut dimulai pada pukul 13.00 Wita.

Aparat kepolisian terpantau mengamankan jalannya sidang di area luar gedung, ruang tahanan hingga di area parkir.

Pengamanan diketahui berasal dari personel Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota.

Berdasarkan keterangan, jumlah aparat yang dikerahkan sejumlah 60 personel.

Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa, Kerusakan Capai Rp 12 Miliar

Kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo, dibakar massa pada Kamis (21/9/2023) pagi.

Pembakaran terjadi saat massa menggelar aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan kepada perusahaan tambang emas.

Massa yang berasal dari masyarakat sekitar tambang emas berkumpul di depan kantor Bupati Pohuwato sejak pagi.

Mereka membawa sejumlah tuntutan, di antaranya ganti rugi lahan dan menghentikan aktivitas penambangan.

Aksi massa sempat berlangsung ricuh. Massa melempari kantor bupati dengan batu dan kayu. 

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian berupaya membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata. Namun, massa tetap tidak membubarkan diri.

Akibat pembakaran tersebut, kantor bupati mengalami kerusakan berat. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

"Kerusakan cukup parah, hampir semua ruangan di kantor bupati terbakar," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro.

Sidang Perdana

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved