Berita Kabupaten Gorontalo
BKPSDM Gorontalo Awasi ASN Pakai Aplikasi Sorga
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo rilis inovasi berbasis kontroling bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
"Sanksi ringan berupa pernyataan moral secara tertutup atau terbuka, saksi sedang yakni ditundanya kenaikan pangkat, dan sanksi beratnya adalah pemecatan," tandasnya.
Diketahui, pemerintah mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terdapat 10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN lakukan selama masa Pemilu 2024, yaitu
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose dengan jari metal
- Pose tangan membentuk pistol
- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
- Pose tangan angka dua
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose memperlihatkan angka 5
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ria-Citrawati-Suaib-99000.jpg)