Berita Kabupaten Gorontalo
BKPSDM Gorontalo Awasi ASN Pakai Aplikasi Sorga
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo rilis inovasi berbasis kontroling bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diminta untuk jaga netralitas.
Sejumlah aturan dan ketentuan rutin disosialisasikan dalam upaya menjaga netralitas ASN, menjelang pemilihan umum 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Gorontalo Mohamad Juffry Damima, mengungkapkan sebanyak 4.666 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo tengah masuk dalam pengawasan BKPSDM Kabupaten Gorontalo.
"Di sisi lain kita juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU dalam menjaga netralitas ASN," ungkap Juffry.
Juffry menuturkan jika saat ini pihaknya tengah rutin mensosialisasikan netralitas ASN di lingkungan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut menurutnya, mengacu pada Pasal 9 Undang-undang ASN No. 5 Tahun 2014, dimana ASN bebas dari pengaruh dan intervensi suatu golongan, termasuk partai politik.
Selain itu, dalam Pasal 5 PP No. 94 tahun 2021, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Capres-cawapres, Caleg, dan calon pemimpin daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota.
Maraknya kampanye di sosial media, Juffry juga menyoroti soal model pose ASN yang diunggah ke media sosial jelang pemilu.
"Sebisa mungkin jangan sampai berpose dengan jari yang mengindikasikan nomor tertentu," tegasnya.
Larangan ini termaksuk dalam hal komentar, like dan share postingan yang berbau kampanye, Juffry juga menegaskan untuk tidak melakukan hal tersebut.
Juffry menegaskan bilamana ada ASN yang diduga melakukan aktivitas yang menunjukkan ketidaknetralan, dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.
"Lapor ke kita (BKPSDM) Bawaslu atau KPU," rincinya.
Adapun sanksi yang nantinya akan diterima oleh ASN yang diduga melanggar, akan dipertimbangkan seusai dengan perbuatannya.
Setelah dilakukan pendalaman, perbuatan tersebut nantinya akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN berwenang memutuskan dan mengeluarkan surat rekomendasi saksi kepada yang bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ria-Citrawati-Suaib-99000.jpg)