Berita Kabupaten Gorontalo

BKPSDM Gorontalo Awasi ASN Pakai Aplikasi Sorga

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo rilis inovasi berbasis kontroling bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Ria Citrawati Suaib 

TRBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo rilis inovasi berbasis kontroling bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Inovasi tersebut adalah Sistem Informasi Tugas Belajar (SORGA).

Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Ria Citrawati Suaib, menjelaskan ada tiga fungsi utama dalam inovasi tersebut.

"Kita bisa kontrol PNS yang sedang, dalam dan telah tugas belajar," ungkap Ria kepada TribunGorontalo.com, Rabu (29/11/2023).

Selain itu lanjutnya, inovasi tersebut juga berfungsi dalam lakukan pemetaan, sesuai dengan disiplin ilmu dari PNS serta  mempermudah PNS dalam pengurusan berkas.

"Karena sebelumnya mereka melakukan pengurusan berkas secara manual ke Kantor BKPSDM," jelasnya.

Tugas belajar bagi PSN adalah studi lanjutan dalam kenaikan strata jenjang pendidikan.

Ria menyebut PNS yang ingin melanjutkan studi pendidikannya, terlebih dulu harus mengurus surat rekomendasi dari OPD tempat dirinya bekerja.

"Setelah itu baru bisa keluar SK dari Bupati," timpalnya.

Inovasi tersebut lanjut Ria, merupakan satu dari beberapa jenis inovasi yang dikembangkan oleh BKPSDM Kabupaten Gorontalo.

"Saat pertama kali dilaunching pada 3 November 2023, setidaknya sudah ada 8 orang yang telah menggunakan inovasi ini yang berasal dari 4 OPD yang berbeda," ulasnya.

"Dan saat ini ada sekitar 3-4 orang PNS yang sementara kita awasi," tambahnya.

Mesk belum lama digunakan, Ria menuturkan jika inovasi tersebut sangat membantu PNS yang ingin mengurus tugas belajar.

"Kita akan lakukan pengembangan inovasi. Untuk keamanannya juga sejauh ini masih sangat terjamin," tandasnya.

ASN Gorontalo Dilarang Keras Pose Foto Jari, Badan Kepegawaian Akan Tindak Tegas

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diminta untuk jaga netralitas.

Sejumlah aturan dan ketentuan rutin disosialisasikan dalam upaya menjaga netralitas ASN, menjelang pemilihan umum 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Gorontalo Mohamad Juffry Damima, mengungkapkan sebanyak 4.666 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo tengah masuk dalam pengawasan BKPSDM Kabupaten Gorontalo.

"Di sisi lain kita juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU dalam menjaga netralitas ASN," ungkap Juffry.

Juffry menuturkan jika saat ini pihaknya tengah rutin mensosialisasikan netralitas ASN di lingkungan  perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Hal tersebut menurutnya, mengacu pada Pasal 9 Undang-undang ASN No. 5 Tahun 2014, dimana ASN bebas dari pengaruh dan intervensi suatu golongan, termasuk partai politik.

Selain itu, dalam Pasal 5 PP No. 94 tahun 2021, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Capres-cawapres, Caleg, dan calon pemimpin daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota.

Maraknya kampanye di sosial media, Juffry juga menyoroti soal model pose ASN yang diunggah ke media sosial jelang pemilu.

"Sebisa mungkin jangan sampai berpose dengan jari yang mengindikasikan nomor tertentu," tegasnya.

Larangan ini termaksuk dalam hal komentar, like dan share postingan yang berbau kampanye, Juffry juga menegaskan untuk tidak melakukan hal tersebut.

Juffry menegaskan bilamana ada ASN yang diduga melakukan aktivitas yang menunjukkan ketidaknetralan, dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.

"Lapor ke kita (BKPSDM) Bawaslu atau KPU," rincinya.

Adapun sanksi yang nantinya akan diterima oleh ASN yang diduga melanggar, akan dipertimbangkan seusai dengan perbuatannya.

Setelah dilakukan pendalaman, perbuatan tersebut nantinya akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN berwenang memutuskan dan mengeluarkan surat rekomendasi saksi kepada yang bersangkutan.

"Sanksi ringan berupa pernyataan moral secara tertutup atau terbuka, saksi sedang yakni ditundanya kenaikan pangkat, dan sanksi beratnya adalah pemecatan," tandasnya. 

Diketahui, pemerintah mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terdapat 10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN lakukan selama masa Pemilu 2024, yaitu

- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

- Pose dengan jempol ke atas

- Pose jari tangan berjumlah tiga

- Pose dengan jari metal

- Pose tangan membentuk pistol

- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

- Pose tangan angka dua

- Pose tangan membentuk telepon

- Pose memperlihatkan angka 5

- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved