Daftar UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo, Sulut Paling Tinggi

Pemerintah di sejumlah wilayah Indonesia termasuk juga Pulau Sulawesi dan Gorontalo sudah resmi menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Ilustrasi Uang Rupiah. Pemerintah di sejumlah wilayah Indonesia termasuk juga Pulau Sulawesi dan Gorontalo sudah resmi menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah di sejumlah wilayah Indonesia termasuk juga Pulau Sulawesi dan Gorontalo sudah resmi menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023) kemarin.

Baca juga: Respons Serikat Pekerja soal UMP Gorontalo 2024 Hanya Naik Rp 35.750

Baca juga: Daftar Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi di Luar Jawa Bali, Gorontalo Termasuk?

Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dari besaran yang sudah ditetapkan semua provinsi, besaran UMP 2024 tertinggi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo adalah UMP Sulawesi Utara 2024 sebesar Rp3.545.000.

Sementara  UMP 2024 terendah di Pulau Sulawesi dan Gorontalo adalah UMP Sulawesi Tengah 2024 sebesar Rp2.736.698.

Baca juga: UMP 2024 Gorontalo Rp 3 Juta Lebih? Cek Daftar Upah Minimum di Seluruh Indonesia, Jateng Terendah

Daftar UMP 2024 Semua Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo

Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

1. UMP Sulawesi Barat 2024: Rp2.914.958

Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958.

Besaran UMP Sulawesi Barat 2024 ini naik 1,5 persen atau sebesar Rp43.163 dari UMP Sulawesi Barat 2023 yaitu Rp2.871.794.

2. UMP Sulawesi Tengah 2024: Rp2.736.698

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.736.698.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved