Daftar UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo, Sulut Paling Tinggi
Pemerintah di sejumlah wilayah Indonesia termasuk juga Pulau Sulawesi dan Gorontalo sudah resmi menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah di sejumlah wilayah Indonesia termasuk juga Pulau Sulawesi dan Gorontalo sudah resmi menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Baca juga: Respons Serikat Pekerja soal UMP Gorontalo 2024 Hanya Naik Rp 35.750
Baca juga: Daftar Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi di Luar Jawa Bali, Gorontalo Termasuk?
Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dari besaran yang sudah ditetapkan semua provinsi, besaran UMP 2024 tertinggi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo adalah UMP Sulawesi Utara 2024 sebesar Rp3.545.000.
Sementara UMP 2024 terendah di Pulau Sulawesi dan Gorontalo adalah UMP Sulawesi Tengah 2024 sebesar Rp2.736.698.
Baca juga: UMP 2024 Gorontalo Rp 3 Juta Lebih? Cek Daftar Upah Minimum di Seluruh Indonesia, Jateng Terendah
Daftar UMP 2024 Semua Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo
Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
1. UMP Sulawesi Barat 2024: Rp2.914.958
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958.
Besaran UMP Sulawesi Barat 2024 ini naik 1,5 persen atau sebesar Rp43.163 dari UMP Sulawesi Barat 2023 yaitu Rp2.871.794.
2. UMP Sulawesi Tengah 2024: Rp2.736.698
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.736.698.
| Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Beri Kuliah Umum di UG |
|
|---|
| Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu dan Rektor UNG Tandatangani Kerjasama |
|
|---|
| Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Bagikan 97 Motor dan 5 Kapal ke Nelayan |
|
|---|
| Lapangan Kerja Formal di Gorontalo Tumbuh, Tingkat Pengangguran Terbuka Malah Naik |
|
|---|
| ASN of The Month, Cara Baru Pemprov Gorontalo Bangun Budaya Disiplin dan Kinerja ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/13122022_uang-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.