UMP Gorontalo
Respons Serikat Pekerja soal UMP Gorontalo 2024 Hanya Naik Rp 35.750
Kata Andrika, pihaknya telah menerima secara ikhlas terkait penetapan kenaikan UMP Gorontalo 2024 yang hanya naik 1,19 persen atau Rp 35.750
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo telah menerima hasil keputusan Pj Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota FSPMI Gorontalo, Andrika Hasan saat ditemui TribunGorontalo.com, Kamis (23/11/2023).
Kata Andrika, pihaknya telah menerima secara ikhlas terkait penetapan kenaikan UMP Gorontalo 2024 yang hanya naik 1,19 persen atau Rp 35.750
"Sebagai warga negara yang baik, kami menerima itu, karena ini sudah di SK kan oleh Pj Gubernur, walaupun itu yang terendah se Indonesia," ungkapnya.
Meskipun begitu, pihaknya sangat menginginkan kenaikan UMP tersebut di angka 15 persen.
Bahkan, saat pengajuan kenaikan UMP di rapat pleno Senin (20/11/2023), pihak buruh dan pakar mengajukan sampai 19 persen.
"Kami tidak tau psikologi Pj Gubernur dalam menetapkan kenaikan UMP itu, sehingga angka yang dipilih tentu angka yang kenaikannya kecil," imbuhnya.Menurutnya, kenaikan UMP Gorontalo itu rendah dibanding provinsi lain yang rata-rata kenaikannya 1,20 persen ke atas.
"Jadi Gorontalo itu merupakan daerah yang kenaikan UMP-nya terendah, kecil sekali. Tidak sampai Rp. 30 ribu," ujar Andrika.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menetapkan UMP Gorontalo 2024 senilai Rp 3.025.100.
Angka tersebut hanya naik 1,19 persen dibandingkan tahun 2023 dengan nilai Rp. 2.989.350.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu menjelaskan, bahwa penetapan UMP 2024 itu telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, Selasa (21/11/2023).
Menurut Wardoyo, UMP tersebut bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar.
Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.
Namun begitu, jika dibandingkan dengan usulan para pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, nilai angka UMP Gorontalo 2024 memiliki persamaan.
| ESDM Gorontalo Sebut tak Semua Perusahaan di Gorontalo Wajib Terapkan UMP |
|
|---|
| UMP Gorontalo 2024 Diketok, Sosialisasi ke Pengusaha akan Dilakukan |
|
|---|
| Imbauan Disnaker Provinsi Gorontalo soal Penerapan UMP 2025 |
|
|---|
| Daftar UMP Gorontalo Sejak 2005 hingga 2025, Konsisten Meningkat Tiap Tahun |
|
|---|
| 103 Perusahaan di Gorontalo Wajib Gaji Karyawannya Minimal di Angka Rp 3,2 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FSPMI-saat-melakukan-pengawalan-7789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.