UMP Gorontalo

Respons Serikat Pekerja soal UMP Gorontalo 2024 Hanya Naik Rp 35.750

Kata Andrika, pihaknya telah menerima secara ikhlas terkait penetapan kenaikan UMP Gorontalo 2024 yang hanya naik 1,19 persen atau Rp 35.750

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
FSPMI saat melakukan pengawalan usulan UMP Gorontalo oleh Dewan Pengupahan Provinsi 

Seperti diketahui, pihak pengusaha (Apindo) telah mengajukan kenaikan UMP Gorontalo 2024 melalui rapat pleno sebesar Rp. 3.025.091.

Artinya, usulan pengusaha itu dibandingkan dengan penetapan UMP Gorontalo 2024 melalui SK Gubernur, UMP Gorontalo hanya beda Rp. 9.

"Jadi ada tiga usulan yang diusulkan ke dewan pengupahan, yaitu dari pihak buruh, pengusaha, dan pakar. Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp. 3.025.091," ungkap Wardoyo usai rapat pleno, Senin (20/11/2023) kemarin.

Kemudian, dari pihak buruh dan pakar mengusulkan UMP Gorontalo dalam rapat pleno sebesar Rp. 3.574.066. Yang berarti, memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.

Selanjutnya, kata Wardoyo, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.  
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved