Minggu, 29 Maret 2026

Rangkuman Kasus Ketua KPK Firli Bahuri Lakukan Pemerasan ke SYL: Foto Beredar hingga Kini Tersangka

Ketahui rangkuman perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri lakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berikut

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Rangkuman Kasus Ketua KPK Firli Bahuri Lakukan Pemerasan ke SYL: Foto Beredar hingga Kini Tersangka
TribunGorontalo.com
Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO). Ketahui rangkuman perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri lakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berikut. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ketahui rangkuman perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri lakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berikut ini.

Dalam kasus ini diketahui bahwa Firli Bahuri akhirnya menyandang status sebagai seorang tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tepatnya pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Setelah itu, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.

 

 

Baca juga: Ini Rincian Bukti yang Bikin Ketua KPK Firli Bahuri tak Bisa Mengelak Jadi Tersangka Pemerasan

Rangkuman Perjalanan Kasus Firli Bahuri

1. Ada Dumas ke Polda Metro Jaya

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," ungkap Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2203).

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

2. Polisi Menerbitkan Surat Perintah Pulbaket

Pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," kata Ade.

Polisi kemudian melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Baca juga: Panggilan Dewas KPK tak Dipatuhi Pimpinan KPK, Proses Etik Firli Bahuri Terancam Terhambat

3. Beredar Foto Firli dan SYL di Lapangan Badminton

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved