Minggu, 29 Maret 2026

Rangkuman Kasus Ketua KPK Firli Bahuri Lakukan Pemerasan ke SYL: Foto Beredar hingga Kini Tersangka

Ketahui rangkuman perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri lakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berikut

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Rangkuman Kasus Ketua KPK Firli Bahuri Lakukan Pemerasan ke SYL: Foto Beredar hingga Kini Tersangka
TribunGorontalo.com
Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO). Ketahui rangkuman perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri lakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berikut. 

Polisi akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Selain itu, ada dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo dan di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Rumah Digeledah, Kini Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved