Korupsi di Kementan
Panggilan Dewas KPK tak Dipatuhi Pimpinan KPK, Proses Etik Firli Bahuri Terancam Terhambat
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/27102023_Ketua-KPK-Firli-Bahuri.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ditolak oleh pimpinan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak beperkara, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hanya satu pimpinan KPK yang mengonfirmasi hadir, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.
Hal ini membuat proses etik Firli Bahuri terancam terhambat. Sebab, Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Alasan para pimpinan KPK tidak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini beragam.
Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang setelah tanggal 8 November, Nawawi Pomolango sedang sakit, Johanis Tanak dan Alexander Marwata sedang dinas di luar kota.
Dengan tidak hadirnya para pimpinan KPK, Dewas KPK hanya bisa menunggu keterangan dari saksi-saksi lainnya, termasuk SYL.
"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ujar Albertina.
KPK pun menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.
"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL.
Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.(*)