Rabu, 18 Maret 2026

Ini Rincian Bukti yang Bikin Ketua KPK Firli Bahuri tak Bisa Mengelak Jadi Tersangka Pemerasan

Bukti-bukti ini menjadi bukti kuat Firli terlibat pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ini Rincian Bukti yang Bikin Ketua KPK Firli Bahuri tak Bisa Mengelak Jadi Tersangka Pemerasan
TribunGorontalo.com
Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) resmi jadi tersangka setelah sejumlah bukti berhasil dikumpulkan Polda Metro Jaya.

Bukti-bukti ini menjadi bukti kuat Firli terlibat pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/11) malam.

Adapun bukti-bukti itu yakni hasil pemeriksaan 91 orang saksi, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hasil penggeledahan di dua rumah Firli Bahuri, yakni di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyitaan barang bukti, termasuk dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.

Serta penyitaan LHKPN atas nama Firli Bahuri (FB) pada periode waktu 2019 sampai 2022.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terus dilakukan, apalagi pihaknya dibantu oleh Bareskrim Polri. 

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya mengendus dugaan pemerasan terhadap eks mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Demi menguatkan alat bukti, polisi pun bergerilya. Pihak Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah lembaga antirasuah tersebut. 

Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli, terutama berkaitan dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved