UMP Gorontalo 2024

Tok! UMP Gorontalo 2024 Resmi Naik Tipis Jadi Rp 3.025.100, Tertinggi ke-3 di Sulawesi

Kenaikan UMP Gorontalo 2024 dari ekspektasi 15 persen, oleh pemerintah yang disetujui hanya 1,19 persen. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
foto
Ilustrasi dana jutaan rupiah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024 naik tipis dari angka sebelumnya. 

Kenaikan UMP Gorontalo 2024 dari ekspektasi 15 persen, oleh pemerintah yang disetujui hanya 1,19 persen. 

Artinya, angka UMP Gorontalo berada di angka Rp 3.025.100 dari sebelumnya Rp. 2.989.350.

Kenaikan UMP ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.

Ia menjelaskan, UMP Gorontalo 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tertanggal 21 November 2023. 

Tidak mudah kata Wardoyo untuk menetapkan angka ini. Prosesnya panjang dan berjenjang. Karena harus mengakomodir semua pendapat dan masukan. 

Hingga akhirnya angka yang diputuskan pun mengakomodir suara buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Wardoyo, UMP tersebut bisa diterapkan perusahaan berskala menengah dan besar. 

Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Namun begitu, jika dibandingkan dengan usulan para pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, nilai angka UMP Gorontalo 2024 memiliki persamaan.

Seperti diketahui, pihak pengusaha (Apindo) sebelumnya mengajukan kenaikan UMP Gorontalo 2024 melalui rapat pleno sebesar Rp. 3.025.091.

Artinya, usulan pengusaha itu dibandingkan dengan penetapan UMP Gorontalo 2024 melalui SK Gubernur, UMP Gorontalo hanya beda Rp 9.

"Jadi ada tiga usulan yang diusulkan ke dewan pengupahan, yaitu dari pihak buruh, pengusaha, dan pakar. Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3.025.091," ungkapnya.

Kemudian, dari pihak buruh dan pakar mengusulkan UMP Gorontalo dalam rapat pleno sebesar Rp. 3.574.066. Yang berarti, memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.

Selanjutnya, kata Waedoyo, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.

Daftar UMP 2024 Se-Indonesia

UMP Sulawesi Utara 2024: Rp3.545.000

UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp3.434.298 per bulan

UMP Gorontalo 2024: Rp3.025.100

UMP Sulawesi Barat 2024: Rp2.914.958

UMP Sulawesi Tenggara 2024: Rp2.885.964,04

UMP Sulawesi Tengah 2024: Rp2.736.698

UMP DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381

UMP Nusa Tenggara Timur atau NTT 2024: Rp2.186.826.

UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000

UMP Lampung 2024: Rp2.716.497

UMP Kepulauan Riau 2024: Rp3.402.492

UMP Sumatera Utara 2024 : Rp2.809.915

UMP Jawa Barat 2024: Rp2.057.495

UMP Aceh 2024: Rp3.460.672

UMP Jambi 2024: Rp3.037.121

UMP Sumatera Barat 2024: Rp2.811.449,27

UMP Provinsi Riau 2024: Rp3.294.625

UMP Provinsi Bengkulu 2024: Rp2.507.079,24

UMP Sumatera Selatan 2024: Rp3.456.874

UMP Banten 2024: Rp2.727.812,11

UMP Jawa Tengah 2024: Rp2.036.947

UMP DI Yogyakarta 2024: Rp2.125.897,61

UMP Jawa Timur 2024: Rp2.165.244,30

UMP Bali 2024: Rp2.813.672.

UMP Nusa Tenggara Barat atau NTB 2024: Rp2.444.067

UMP Kalimantan Barat atau Kalbar 2024: Rp2.702.616

UMP Kalimantan Tengah belum diumumkan 

UMP Kalimantan Selatan atau Kalsel 2024:  Rp 3.282.812,21

UMP Kalimantan Timur 2024: Rp 3.360.858

UMP Kalimantan Utara atau Kaltara 2024 belum diumumkan

UMP Maluku belum diumumkan

UMP Maluku Utara 2024: Rp3.200.000

UMP Papua 2024 belum diumumkan

UMP Papua Barat 2024: Rp3.393.000 

Alasan Buruh Minta Kenaikan UMP

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Gorontalo resmi mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo naik 19,56 persen.

Hal tersebut diungkap saat sidang pleno penetapan UMP Gorontalo yang di gelar oleh Dewan Pengupahan Gorontalo di Hotel Mega Zanur, Senin 20/11/2023.

Ketua FSPMI Gorontalo  Meyske Abdullah mengatakan pada sidang pleno dengan dewan pengupahan pihaknya dari perwakilan serikat buruh mengajukan ump 2024 di naik hingga 19,56 persen.

“Di rapat pleno tadi kami dari serikat buruh mengajukan angka atau di persentase 19,56 persen dia ada sekitar Rp 584 ribu lebih sedikit,” katanya.

Katanya, dasar dalam pengusulan yang dilakukan oleh FSPMI tersebut tetap mengacu pada aturan terbaru PP no 51 Tahun 2023 dalam pasal 26A.

“Ketika provinsi itu telah lebih tinggi UMP-nya dari pada nilai rata rata rumah tangga di mana di dalam rumah tangga itu dia yang dihitung nilai rata ratanya itu dibagi dengan pekerja yang ada di dalam rumah tangga,” jelasnya

Artinya pada pasal 26A tidak menggunakan variabel inflasi dengan metode penghitungan adalah pertumbuhan ekonomi dikali Alfa dikali UMP tahun berjalan. 

“Maka hasilnya itu tadi dimana pertumbuhan ekonomi itu ada di angka 4,27 persen kemudian kita sepakat di angka Alfa itu ada di angka 0,28. Kan dia ada range antara 0,10-0,30 tidak bisa lebih. Nah kita itu sepakat mengambil di angka 0,28,” jelas Meyske.

Pihaknya pun usulan yang diberikan oleh dewan pengupahan kepada Pj Gubernur Gorontalo dapat dipertimbangan secara baik.

“Dari kami FSPMI dari serikat buruh itu bagaimana harus naik. Nanti ketemunya akan ada di SK gubernur. Semoga gubernur akan mengambil yang terbaik.,” tutup Ketua FSPMI

Sebelumnya pada hasil Pleno penetapan UMP tersebut menghasilkan 3 usulan UMP 2024.

Pertama Dari Pengusaha atau Apindo mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp. 3.025.091. Artinya, ada ketambahan upah Rp. 35 ribu dengan persentase 0,14 persen dari UMP 2023.

Kedua, dari pihak Buruh (FSPMI) mengusulkan UMP sebesar Rp. 3.574.066. dengan kenaikan sebesar Rp. 544 ribu dengan presentasi 19,56 persen kenaikan dari UMP 2023.

Sedangkan Dari Pakar juga mengusulkan sama dengan FSPMI dimana mengusulkan 3.574.066. dengan kenaikan sebesar Rp. 544 ribu dengan presentasi 19,56 persen kenaikan dari UMP 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved