UMP Gorontalo 2024
Menaker Minta Pj Gubernur Segera Tetapkan UMP Gorontalo 2024
Bahkan, penetapan UMP Gorontalo 2024 itu harus sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya diminta untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024.
Bahkan, penetapan UMP Gorontalo 2024 itu harus sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Menaker Ida.
Menaker Ida berharap agar kenaikan UMP ini dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ia juga berharap agar PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional, " katanya.
Ditegaskan Menaker, keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.
Ditambahkannya, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya.
Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, " katanya.
Dengan adanya permintaan tersebut, Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya diharapkan dapat segera menetapkan UMP Gorontalo tahun 2024.
Penetapan UMP tersebut penting untuk memastikan para pekerja/buruh di Gorontalo mendapatkan upah yang layak dan adil.
Hingga berita ini dimuat, redaksi sementara meminta tanggapan Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya terkait instruksi Menaker Ida tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/10112023_Menteri-Ketenagakerjaan-Ida-Fauziyah.jpg)