Siswa Bawa Motor
Angka Kecelakaan Melonjak, Dinas Dikbud Gorontalo Larang Pelajar Tanpa SIM Bawa Motor
Kepala Dikbud Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam melihat data tersebut
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Polantas-tengah-memeriksa-pengendara.jpg)
Ringkasan Berita:
- Lonjakan Kasus – Triwulan I 2026 di Gorontalo mencatat 109 kecelakaan lalu lintas, naik dari 80 kasus tahun sebelumnya, dengan 190 korban
- Dominasi Pelajar – Dari 65 pelaku kecelakaan, 16 di antaranya pelajar; kelompok usia 15–19 tahun paling rentan dengan 35 korban
- Respons Dikbud – Dinas Pendidikan menekankan pencegahan sejak dini melalui edukasi tertib lalu lintas, kolaborasi dengan kepolisian, serta larangan bagi siswa tanpa SIM untuk mengendarai motor
TRIBUNGORONTALO.COM – Lonjakan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Gorontalo pada triwulan I 2026 menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam melihat data tersebut. Menurutnya, fenomena ini harus ditangani secara sistematis, terutama melalui pendekatan preventif di lingkungan sekolah.
“Tentunya kami memberikan perhatian serius terhadap data yang menunjukkan pelajar mendominasi angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Sebagai respons, Dinas Dikbud memfokuskan kebijakan pada pencegahan sejak dini, salah satunya dengan melarang siswa yang belum memenuhi syarat administratif maupun kemampuan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Sudarman menjelaskan, meski hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait larangan tersebut, edukasi tetap menjadi kunci utama dalam membentuk kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar.
“Edukasi sejak dini dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK penting untuk menanamkan budaya tertib lalu lintas secara berkelanjutan,” jelasnya.
Upaya ini juga akan diperkuat melalui kolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya lewat kunjungan rutin polisi lalu lintas ke sekolah untuk memberikan pemahaman langsung mengenai bahaya berkendara tanpa keterampilan dan kelengkapan yang memadai.
Lebih jauh, Sudarman menekankan larangan penggunaan kendaraan bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia juga mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam memastikan keselamatan anak saat berangkat ke sekolah.
“Mendorong larangan bagi siswa yang belum memiliki SIM untuk tidak mengendarai motor, serta menggunakan kendaraan umum, bus sekolah, atau diantar orang tua/saudara,” tegasnya.
Sebelumnya, data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat peningkatan signifikan jumlah kecelakaan pada triwulan I 2026. Tercatat 109 kasus, naik dari 80 kasus pada periode yang sama tahun 2025.
Dari total 190 korban kecelakaan, sebanyak 35 orang berasal dari kelompok usia 15–19 tahun, menjadikannya kelompok paling rentan. Sementara dari 65 pelaku kecelakaan, 16 di antaranya merupakan pelajar.
Tak hanya itu, data pelanggaran lalu lintas juga menunjukkan dominasi pelajar. Dari total 2.026 pelanggaran, pelajar tingkat SLTA tercatat paling banyak dengan 986 kasus, disusul mahasiswa 348, pelajar SLTP 297, dan pelajar SD 210.
Baca juga: Operasi Leato Gorontalo: 30 Motor Ditahan Polantas, Pelanggar Didominasi Pelajar
Analisis Data Lakalantas Triwulan I 2026
Berdasarkan data Ditlantas Polda Gorontalo, tercatat total 190 korban kecelakaan lalu lintas sepanjang triwulan I 2026. Berikut rinciannya:
Korban Berdasarkan Usia: