UMP Gorontalo 2024

2 Usulan UMP Gorontalo 2024, Pengusaha Usulkan Naik Rp 35 Ribu, Buruh dan Pakar Naik Rp 544 Ribu

Dua usulan yang paling menonjol adalah usulan dari pihak pengusaha dan usulan dari pihak buruh dan pakar.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Para buruh mengawal jalannya rapat pleno penetapan UMP Gorontalo 2024, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo telah menyepakati 2 usulan nominal angka dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024.

Dua usulan yang paling menonjol adalah usulan dari pihak pengusaha dan usulan dari pihak buruh dan pakar.

Pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp. 3.025.091, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp. 35.741 dari UMP 2023.

Sedangkan, buruh dan pakar mengusulkan UMP sebesar Rp. 3.574.066, yang berarti memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu mengatakan usulan tersebut disepakati melalui rapat pleno dewan pengupahan di Hotel Mega Zanur, Kota Gorontalo, Senin (21/11/2023).

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo terdiri dari lima; pengusaha, serikat kerja (buruh), akademisi, pakar ekonomi, dan pemerintah.

"Tentunya usulan ini, akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur untuk di SK kan dan akan ditetapkan olehnya paling lambat 21 November 2023,” tegas Wardoyo Pongoli. 

Penghitungan UMP Gorontalo 2024 Pakai PP 51 tahun 2023

Pemerintah mengubah formula perhitungan Upah Minimum (UM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Perubahan ini mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Perubahan yang paling mencolok adalah pada formula perhitungan upah minimum.

Jika sebelumnya formula perhitungan upah minimum hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan upah minimum juga memasukkan variabel indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai indeks tertentu berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3.

Berdasarkan data terbaru, inflasi Oktober 2023 sebesar 2,56 persen dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94 persen . Jika indeks tertentu yang dipakai adalah 0,1, maka upah minimum tahun 2024 adalah:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved