UMP Gorontalo 2024

2 Usulan UMP Gorontalo 2024, Pengusaha Usulkan Naik Rp 35 Ribu, Buruh dan Pakar Naik Rp 544 Ribu

Dua usulan yang paling menonjol adalah usulan dari pihak pengusaha dan usulan dari pihak buruh dan pakar.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Para buruh mengawal jalannya rapat pleno penetapan UMP Gorontalo 2024, Senin (20/11/2023). 

UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)

= 2,56 persen + (4,94 persen X 0,1/0,3)

= 2,56 persen + 1,646 persen

= 4,206 persen

FSPMI Gorontalo Ngotot di Angka 15 Persen

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, Meyske Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 pasal 26 A dalam mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 584 ribu atau pada persentase 19,56 persen.

"Di mana, ketika provinsi itu telah lebih tinggi UMP nya dari pada nilai rata-rata rumah tangga. Nah di dalam rumah tangga itu, dia yang dihitung nilai rata-ratanya dan dibagi dengan pekerja yang ada di dalam rumah tangga tersebut," ucapnya.

Ia pun berharap, bahwa dua usulan yang akan disampaikan ke Pj Gubernur itu bisa dipertimbangkan dengan baik.

"Ini kembali lagi kepada gubernur yang nanti akan menetapkan. Sudah ada angkanya, kita tinggal menunggu SK dari gubernur, semoga gubernur akan mengambil yang terbaik," tutup Meyske dengan penuh harap.

Keputusan penetapan UMP Gorontalo 2024 akan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK tersebut akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah

Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya diminta untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024.

Bahkan, penetapan UMP Gorontalo 2024 itu harus sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Menaker Ida.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved