UMP Gorontalo 2024

UMP Gorontalo 2024 Jadi Rp 3.4 Juta Jika Disetujui Gubernur

Kenaikan UMP Gorontalo 2024 ini akan naik hingga Rp 448 ribu karena FSPMI meminta kenaikan Rp 15 persen dari angka sebelumnya. 

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi buruh. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo akan naik Rp 3.4 juta jika usulan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disetujui gubernur. 

Kenaikan UMP Gorontalo 2024 ini akan naik hingga Rp 448 ribu karena FSPMI meminta kenaikan Rp 15 persen dari angka sebelumnya. 

Menurut Meyske, kenaikan itu cukup masuk akal. Terutama melihat biaya hidup yang terus melonjak. Sudah tentu, memukul perekonomian para buruh. 

"Saya Sebagai dewan pengupahan kami mengusulkan sesuai instruksi 15 persen kenaikan," kata Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo

Perhitungan UMP menggunakan rumus penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tahun depan kata dia, bisa jadi angka inflasi semakin tinggi. 

FSPMI Gorontalo menekankan urgensi kenaikan upah demi menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di wilayah tersebut.

Ia pun membandingkan kenaikan upah ini dengan gaji para pegawai negeri. Menurutnya, gaji ASN, TNI dan Polri naik 8 persen di 2024. Juga pensiunan 12 persen. 

"Kita (buruh) menyumbang pajak yang sama kenapa buruh tidak (naik upahnya)," kata Mey.

Karena itu, dewan pengupahan diminta mampu mempertimbangkan tuntutannya. 

"Sama sama kita dipotong buruh juga dipotong pajak penghasilan," pungkas Mey. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved