Gugatan Masa Jabatan
Wali Kota Gorontalo Marten Taha Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK, Ini Tanggapan Pemprov
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata saat menjelaskan terkait kapan berakhirnya massa jabatan Wali Kota Gorontalo
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Biro-Pemerintahan-dan-Kesra-Setda-Provinsi-Gorontalo-Reflin-Buata-888999.jpg)
“Ini bias ‘sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’ karena apakah sebelum TPS dibuka atau bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu kapan pemerintah menunjuk pejabatnya? Ini harus jelas,” terang Suhartoyo.
Pada penghujung persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.
Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Husnul Puhi/Tribunnews)