Kamis, 19 Maret 2026

Gugatan Masa Jabatan

Wali Kota Gorontalo Marten Taha Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK, Ini Tanggapan Pemprov

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata saat menjelaskan terkait kapan berakhirnya massa jabatan Wali Kota Gorontalo

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Wali Kota Gorontalo Marten Taha Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK, Ini Tanggapan Pemprov
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata saat menjelaskan terkait kapan berakhirnya massa jabatan Wali Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menjelaskan terkait akhir massa jabatan Wali Kota Gorontalo Marten Taha periode ke dua

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengajukan permohonan pengujian materil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain Marten Taha, ada juga Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul. 

Adapun masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Marten bersama 6 kepala daerah ini mendalilkan, bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945. Jika menggunakan aturan itu, maka akan memotong masa jabatannya menjadi tidak utuh lima tahun.

Marten Taha, terpilih kembali sebagai Wali Kota Gorontalo pada Pilwako 2018. Namun karena gugatan ke MK, ia baru dilantik pada Minggu 2 Juli 2019. 

Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata s88889
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata saat menjelaskan terkait kapan berakhirnya massa jabatan Wali Kota Gorontalo.

Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, bahwa sesuai dengan SK pelantikan, masa jabatan Wali Kota Gorontalo itu berakhir pada bulan Juni 2024.

Namun, hal tersebut menurut Reflin, bertentangan dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

"Pada saat pelantikan itu Marten Taha hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2023 bulan depan," ujarnya.

Reflin mengatakan, terkait pengajuan ke MK itu merupakan hak dari para kepala daerah itu sendiri.

Sebab, baginya, para kepala daerah yang mengajukan permohonan pengujian materil ke MK itu karena berdasarkan SK Pelantikan yang massa jabatannya harus lima tahun.

"Itu hak pejabat tersebut untuk mengajukan banding ke MK, karena itu hak masing-masing dari para kepala daerah," imbuhnya

Marten Taha saat memberikan sambutan di Hari Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK yang berlangsung di Bele Li Yiladia, Kamis (26/10/2023).
Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat memberikan sambutan di Hari Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK yang berlangsung di Bele Li Yiladia, Kamis (26/10/2023). (TribunGorontalo.com)

Minta Masa Jabatannya Sebagai Wali Kota Gorontalo Digenapkan 5 Tahun

Diketahui, Sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (15/11/2023) .

Sebetulnya, pasal tersebut pernah diujikan dan diputus MK. Putusannya tercatat dengan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Namun sidang tersebut, Donal Fariz mewakili para Pemohon menyatakan, permohonan mereka berbeda karena dasar konstitusionalitas.

Menurutnya, para Pemohon yang merupakan pejabat kepala daerah yang merupakan produk penyelenggaraan pemilihan secara serentak di dalam masa transisi ini mempersoalkan ruang ketidakpastian hukum dari norma yang diujikan ini.

Pasal tersebut berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh lima tahun karena diakhiri pada 2023.

Menurut para Pemohon, akhir masa jabatannya sama sekali tidak mengganggu jadwal pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024 mendatang.

Bahwa penunjukan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sepatutnya dilakukan setelah kepala daerah definitif menyelesaikan masa jabatannya.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada secara faktual telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.

Petitum Para Pemohon

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihat Majelis Sidang Panel memberikan catatan mengenai perbedaan dasar hukum dari permohonan yang berbeda dengan permohonan yang pernah diajukan ke MK.

Selanjutnya, Saldi mencermati tentang pentingnya bagi para Pemohon untuk menguraikan tahapan dimulainya Pilkada dan tahapan pemungutan suara hingga pengambilan sumpah.

“Sebab ini sangat relevan dikaitkan dengan petitum yang diajukan. Pastikan ini karena pemungutan suara beritanya akan digeser dari November ke September, itu perlu elaborasi dari para Pemohon. Sehingga apa yang dikemukakan dalam petitum dapat diuraikan dari tahapan pilkada itu,” jelas Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihatnya mencermati tentang kedudukan hukum dari para pejabat yang mengajukan permohonan.

“Sebab antara wali kota dan wakil wali kota dinilai satu SK sehingga perlu mempertimbangkan satu kesatuan legal standing-nya, karena tidak mungkin nanti memperpanjang masa jabatan wakilnya saja atau sebaliknya, ini perlu diperkuat dan diperjelas lagi legal standing-nya,” saran Daniel.

Kemudian, Ketua MK Suhartoyo mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk menyerahkan data mengenai pejabat daerah yang mengalami hal yang sama.

Kemudian untuk para Pemohon sendiri, diminta untuk memperhatikan petitum yang diajukan yang dinilai bias.

“Ini bias ‘sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’ karena apakah sebelum TPS dibuka atau bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu kapan pemerintah menunjuk pejabatnya? Ini harus jelas,” terang Suhartoyo.

Pada penghujung persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.

Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Husnul Puhi/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved