Gugatan Masa Jabatan
Kapan Masa Jabatan Bupati dan Wali Kota di Gorontalo Berakhir?
Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan waktu berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah di Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/beberapa-kepala-daerah-yang-telah-dan-akan-berakhir-masa-jabatannya-88899.jpg)
Dengan demikian, ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada secara faktual telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
Petitum Para Pemohon
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihat Majelis Sidang Panel memberikan catatan mengenai perbedaan dasar hukum dari permohonan yang berbeda dengan permohonan yang pernah diajukan ke MK.
Selanjutnya, Saldi mencermati tentang pentingnya bagi para Pemohon untuk menguraikan tahapan dimulainya Pilkada dan tahapan pemungutan suara hingga pengambilan sumpah.
“Sebab ini sangat relevan dikaitkan dengan petitum yang diajukan. Pastikan ini karena pemungutan suara beritanya akan digeser dari November ke September, itu perlu elaborasi dari para Pemohon. Sehingga apa yang dikemukakan dalam petitum dapat diuraikan dari tahapan pilkada itu,” jelas Saldi.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihatnya mencermati tentang kedudukan hukum dari para pejabat yang mengajukan permohonan.
“Sebab antara wali kota dan wakil wali kota dinilai satu SK sehingga perlu mempertimbangkan satu kesatuan legal standing-nya, karena tidak mungkin nanti memperpanjang masa jabatan wakilnya saja atau sebaliknya, ini perlu diperkuat dan diperjelas lagi legal standing-nya,” saran Daniel.
Kemudian, Ketua MK Suhartoyo mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk menyerahkan data mengenai pejabat daerah yang mengalami hal yang sama.
Kemudian untuk para Pemohon sendiri, diminta untuk memperhatikan petitum yang diajukan yang dinilai bias.
“Ini bias ‘sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’ karena apakah sebelum TPS dibuka atau bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu kapan pemerintah menunjuk pejabatnya? Ini harus jelas,” terang Suhartoyo.
Pada penghujung persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.
Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Husnul Puhi/Tribunnews)