Gugatan Masa Jabatan

Kapan Masa Jabatan Bupati dan Wali Kota di Gorontalo Berakhir?

Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan waktu berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah di Gorontalo.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNGORONTALO
beberapa kepala daerah yang telah dan akan berakhir masa jabatannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan waktu berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah di Gorontalo.

Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, mengatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo, seperti Gubernur dan Bupati/Walikota, adalah selama 5 tahun.

Masa jabatan tersebut dihitung sejak pelantikan mereka di awal masa tugas.

"Masing-masing kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, memiliki rentang waktu 5 tahun dalam memimpin wilayahnya. Setelah itu, akan ada proses pemilihan kembali atau penggantian kepala daerah yang baru," jelas Reflin saat ditemui di kantornya, Jumat (17/11/2023).

Kata Reflin, masa jabatan kepala daerah di Gorontalo itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di mana, kepala daerah itu dipilih melalui Pilkada yang dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Setelah masa jabatan selesai, mereka dapat mencalonkan diri kembali sebagai kandidat dalam Pilkada jika memenuhi syarat yang ditentukan," ucap Reflin.

Ia pun menjelaskan, masa berakhirnya jabatan para kepala daerah di Gorontalo.

Untuk Wali Kota Gorontalo, akan berakhir di 31 Desember 2023. Ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

"Pada saat pelantikan itu Marten Taha hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2023 bulan depan," ujarnya.

Sedangkan, untuk Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango akan berakhir di 31 Desember 2024 mendatang.

Kemudian, untuk Kabupaten Gorontalo Utara, masa jabatan Bupatinya telah berakhir di 6 Desember 2023.

"Gorut sudah pas lima tahun 6 Desember 2023 ini, dan pengajuan Bupatinya sudah diusulkan oleh DPRD dan Pemprov ke Kemendagri," jelasnya.

Selain itu, untuk masa jabatan kepala daerah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo telah berakhir pada 12 Mei 2022 kemarin.

Sehingga, Gubernur Gorontalo dan Bupati Boalemo telah diganti oleh Penjabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri RI.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved